KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk terus mendukung upaya pemerintah menggerakkan ekonomi nasional yang terpapar pandemi virus corona. Terkait hal itu, Bank Mandiri telah menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit debitur terdampak covid-19 dengan mengacu pada ketentuan nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Hingga Akhir April 2020, Bank Mandiri telah menyetujui restukturisasi kredit secara efektif kepada lebih dari 300.000 debitur terdampak covid-19 dengan nilai baki debet mencapai sekitar Rp 58 triliun. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan debitur UMKM dimana sebagian besar menggunakan skema penundaan pembayaran cicilan pokok dan bunga. Baca Juga: Bank Mandiri: Operasional kantor cabang dibuka bertahap
Bank Mandiri restrukturisasi kredit lebih dari 300.000 debitur terdampak Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk terus mendukung upaya pemerintah menggerakkan ekonomi nasional yang terpapar pandemi virus corona. Terkait hal itu, Bank Mandiri telah menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit debitur terdampak covid-19 dengan mengacu pada ketentuan nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Hingga Akhir April 2020, Bank Mandiri telah menyetujui restukturisasi kredit secara efektif kepada lebih dari 300.000 debitur terdampak covid-19 dengan nilai baki debet mencapai sekitar Rp 58 triliun. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan debitur UMKM dimana sebagian besar menggunakan skema penundaan pembayaran cicilan pokok dan bunga. Baca Juga: Bank Mandiri: Operasional kantor cabang dibuka bertahap
TAG: