MOMSMONEY.ID – Dalam menstimulus daya beli masyarakat, Bank Mandiri berkomitmen untuk mendukung program pemerintah melalui penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bank Mandiri menyalurkan BSU kepada sekitar 2,89 juta pekerja di seluruh Indonesia sesuai instruksi Kementerian Ketenagakerjaan. BSU merupakan salah satu dari lima stimulus ekonomi yang diinisiasi pemerintah pada tahun 2025, selain bantuan sosial, diskon tarif transportasi dan tol, serta insentif jaminan ketenagakerjaan. Dalam skema tahun ini, setiap pekerja yang memenuhi kriteria yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan, akan menerima BSU sebesar Rp 300.000,- per bulan dan dalam pembayaran kali ini akan dilakukan untuk bulan Juni dan Juli sekaligus sebesar Rp 600.000,- langsung ke rekening penerima, tanpa potongan apapun. Terdapat tiga persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bagi pekerja yang berhak mendapatkan BSU, yakni :
- Warga Negara Indonesia
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
- Terakhir, menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota atau upah minimum provinsi bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkannya.