Bank Mandiri sambut baik aturan hedging valas



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berencana mengeluarkan aturan tentang lindung nilai mata uang atau hedging bagi perusahaan pelat merah alias Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini dilakukan agar pelaku keuangan memiliki payung hukum transaksi lindung nilai di tengah fluktuasi nilai tukar rupiah.

Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), yang saat ini masih dalam tahap finalisasi. Industri perbankan menyambut baik rencana diterbitkannya aturan ini. 


Direktur Bisnis Banking Bank Mandiri Sunarso mengungkapkan, pihaknya telah memberikan layanan hedging kepada pelaku industri swasta. Akan tetapi, instrumen ini memang belum dilakukan oleh perusahaan BUMN, karena perusahaan pelat merah khawatir rugi. 

Sebab, apabila terjadi kerugian, direksi BUMN akan dapat diperkara secara hukum dengan alasan melanggar Undang-Undang Kerugian Negara. Padahal, transaksi lindung nilai penting dilakukan. Misalnya, perusahaan BUMN mengimpor mesin dengan valuta asing dollar, namun pembayarannya dilakukan pada enam bulan atau satu tahun setelah transaksi pembelian. 

"Seharusnya perusahaan BUMN bisa masuk ke instrumen derivatif forward," kata Sunarso di Jakarta, Jumat (4/10). 

Nantinya, dengan adanya PBI ini, BUMN akan terbiasa melakukan transaksi lindung nilai di pasar keuangan, termasuk perusahaan BUMN.

"Perusahaan BUMN juga penting membuat SOP-nya agar menghindari tindak spekulasi saat melakukan hedging," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan