JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berencana mengeluarkan aturan tentang lindung nilai mata uang atau hedging bagi perusahaan pelat merah alias Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini dilakukan agar pelaku keuangan memiliki payung hukum transaksi lindung nilai di tengah fluktuasi nilai tukar rupiah. Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), yang saat ini masih dalam tahap finalisasi. Industri perbankan menyambut baik rencana diterbitkannya aturan ini.
Bank Mandiri sambut baik aturan hedging valas
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berencana mengeluarkan aturan tentang lindung nilai mata uang atau hedging bagi perusahaan pelat merah alias Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini dilakukan agar pelaku keuangan memiliki payung hukum transaksi lindung nilai di tengah fluktuasi nilai tukar rupiah. Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), yang saat ini masih dalam tahap finalisasi. Industri perbankan menyambut baik rencana diterbitkannya aturan ini.