JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk memberikan masukan untuk revisi Undang-Undang Perbankan yang tengah dikerjakan oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Direktur Utama Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin menuturkan, terdapat dua hal penting yang menjadi masukan dari perseroan sebagai rumusan revisi UU Perbankan ini. Pertama, dihampir semua negara-negara ASEAN dan juga negara-negara besar di dunia, dalam undang-undangnya diatur perbedaan mengenai definisi antara bank asing dan bank lokal.
Sehingga pasal dalam undang-undang tersebut bisa digunakan sebagai acuan peraturan turunan yang dibutuhkan. "Indonesia sampai saat ini belum ada aturan mengenai perbedaan definisi mengenai bank asing dan bank lokal. Sehingga akan sulit bagi regulator pelaksana untuk membutuhkan aturan yang membedakan mengenai definisi bank asing dengan bank lokal," ucap Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9). Sebagai perbandingan, kata Budi, aturan mengenai perbedaan definisi antara bank asing dan bank lokal di negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan juga Amerika Serikat, sudah tertuang dalam Undang-Undang Perbankan mereka. Kedua, adalah adanya
multiple license atau izin berjenjang untuk operasi bisnis bank asing di Tanah Air. Di negara-negara lain, kata Budi, izin praktik operasional perbankan bagi bank asing diberikan secara berjenjang. Contohnya, praktik bisnis perbankan Bank Mandiri di China, dilakukan secara berjenjang. Dalam lisensi pertama, bank dengan kode emiten BMRI ini hanya boleh menyalurkan kredit berdenominasi dollar Amerika Serikat dan belum diberikan izin untuk menerima simpanan dan menyalurkan kredit berdenominasi renminbi. Setelah bisnis bank berjalan selama tiga tahun sampai dengan empat tahun, Bank Mandiri baru diberikan izin untuk menerima simpanan atau dana pihak ketiga dengan denominasi renminbi namun masih dilarang untuk menyalurkan kredit berdenominasi renminbi. Dengan demikian, jika Bank Mandiri menginginkan untuk bisa menyalurkan kredit berdenominasi renminbi dan menambah kantor cabang, masih harus membutuhkan waktu yang lama. Budi berhadap,
multiple license itu bisa diterapkan di bisnis perbankan di Indonesia.
"Lisensi secara berjenjang itu berlaku hampir disemua negara. Jadi sangat sulit sekali bagi bisnis suatu perbankan untuk masuk ke negara tersebut dan langsung menjadi besar," jelas Budi. Di Indonesia, kata Budi, sudah ada aturan lisensi berjenjang dengan menerapkan definisi kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) berdasarkan modal inti bank yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Namun, Indonesia tetap membutuhkan perbedaan definisi bank asing dengan bank lokal sehingga praktik bisnis perbankan pun menjadi lebih jelas. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto