Bank Mandiri sebarkan kartu chip tahun ini



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian jadwal implementasi standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM/Debit. Sejalan dengan penggunaan chip, bank sentral Indonesia juga melakukan peningkatan batas maksimum tarik tunai dan transfer untuk kartu ATM/Debit yang menggunakan chip.

SVP Electronic Banking Bank Mandiri Rahmat Broto Triadji menuturkan, saat ini perseroan secara teknis sudah siap untuk implementasikan kartu ATM/ Debit berteknologi chip yang memiliki platform National Standars Indonesia Chip Card Spesification (NSICCS) dan juga PIN 6 digit pada transaksi kartu ATM/ Debit.

Oleh sebab itu, awal tahun 2016 ini, bank yang nangkring di papan bursa dengan kode emiten BMRI akan mulai menerbitkan kartu ATM/ Debit berchip secara bertahap untuk semua nasabah pemegang kartu ATM/ Debit Bank Mandiri.


"Kami menargetkan proses distribusi kartu ATM/ Debit NSICCS akan selesai semuanya sebelum batas waktu ketentuan BI pada 2021," jelas Rahmat kepada KONTAN, Minggu (3/1).

Menurut Rahmat, secara sistem bank yang memiliki logo pita emas ini telah siap dengan platform teknologi NSICCS. Sedangkan dari sisi hardware, mesin ATM dan mesin Electronic Data Capture (EDC) sudah siap untuk menerima kartu ATM/ Debit chip berplatform NSICC.

Dengan demikian, Bank Mandiri hanya tinggal melakukan aktivasi teknologi tersebut sehingga mampu membaca 13 juta kartu ATM/ Debit Mandiri yang saat ini beredar.

Perseroan pun menerapkan strategi penyebaran kartu. Tahap awal perseroan akan menerbitkan dan mendistribusikan kartu ATM/ Debit berchip kepada nasabah prioritas terlebih dahulu. Menyusul selanjutnya kepada nasabah Bank Mandiri pemegang kartu ATM/ Debit silver.

"Distribusi kartu ATM/ Debit dilakukan via cabang Bank Mandiri, karena harus dicek keabsahan kepemilikan rekeningnya," kata Rahmat.

Catatan saja, bank sentral Indonesia pun melakukan pelonggaran terhadap aturan penerapan PIN 6 digit pada Kartu ATM/ Debit menggunakan teknologi magnetic stripe.

Pemenuhan ketentuan PIN online 6 digit pada kartu ATM/Debit menggunakan teknologi magnetic stripe diperpanjang menjadi paling lambat 30 Juni 2017. Perpanjangan batas waktu pemenuhan aturan ini lantaran mayoritas penyelenggara kartu ATM/ Debit juga belum sepenuhnya siap untuk mengimplementasikan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie