JAKARTA. Periode II program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berakhir. PT Bank Mandiri Tbk telah menghimpun dana repatriasi sebesar Rp 23 triliun hingga 31 Desember 2016 atau batas akhir periode ke dua program pengampunan (amnesti) pajak. Perhitungan pencapaian perolehan dana repatriasi melalui Bank Mandiri ini masih terus berjalan. “Dari nilai tersebut, posisi dana repatriasi ditempatkan dalam bentuk produk perbankan seperti tabungan dan deposito yang mencapai 53%,” kata Rohan Hafas, Sekretaris Korporasi Bank Mandiri, dari informasi yang diterima KONTAN, Selasa (3/1). Sisanya, dana ditempatkan dalam produk keuangan lainnya seperti bonds, sukuk, reksadana dan produk asuransi.
Bank Mandiri serap dana repatriasi Rp 23 triliun
JAKARTA. Periode II program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berakhir. PT Bank Mandiri Tbk telah menghimpun dana repatriasi sebesar Rp 23 triliun hingga 31 Desember 2016 atau batas akhir periode ke dua program pengampunan (amnesti) pajak. Perhitungan pencapaian perolehan dana repatriasi melalui Bank Mandiri ini masih terus berjalan. “Dari nilai tersebut, posisi dana repatriasi ditempatkan dalam bentuk produk perbankan seperti tabungan dan deposito yang mencapai 53%,” kata Rohan Hafas, Sekretaris Korporasi Bank Mandiri, dari informasi yang diterima KONTAN, Selasa (3/1). Sisanya, dana ditempatkan dalam produk keuangan lainnya seperti bonds, sukuk, reksadana dan produk asuransi.