JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) siap membayar penalti sebesar Rp 3 triliun, karena Loan to Deposito Ratio (LDR) atau rasio simpanan terhadap kredit masih dibawah 78%. Penalti ini terkait dengan ketentuan giro wajib minimum (GWM) yang baru dari Bank Indonesia. Sentot A. Sentausa, Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri mengaku, pembayaran penalti tidak mengganggu likuiditas bank. Namun, membayar denda juga bukan hal yang diinginkan oleh Bank Mandiri. "Bank Mandiri sudah mempersiapkan likuiditas untuk penalti, karena kita sudah memprediksi semuanya," kata Sentot A. Sentausa, Rabu (2/3). Posisi terakhir LDR bank berlambang pita kuning ini sebesar 71%. Untuk memenuhi LDR diatas 78%, Sentot mengaku, tidak bisa menentukan waktu tepatnya. Sentot bilang, bank akan berusaha untuk memenuhi kapasitas itu.
Bank Mandiri siap bayar penalti Rp 3 triliun
JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) siap membayar penalti sebesar Rp 3 triliun, karena Loan to Deposito Ratio (LDR) atau rasio simpanan terhadap kredit masih dibawah 78%. Penalti ini terkait dengan ketentuan giro wajib minimum (GWM) yang baru dari Bank Indonesia. Sentot A. Sentausa, Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri mengaku, pembayaran penalti tidak mengganggu likuiditas bank. Namun, membayar denda juga bukan hal yang diinginkan oleh Bank Mandiri. "Bank Mandiri sudah mempersiapkan likuiditas untuk penalti, karena kita sudah memprediksi semuanya," kata Sentot A. Sentausa, Rabu (2/3). Posisi terakhir LDR bank berlambang pita kuning ini sebesar 71%. Untuk memenuhi LDR diatas 78%, Sentot mengaku, tidak bisa menentukan waktu tepatnya. Sentot bilang, bank akan berusaha untuk memenuhi kapasitas itu.