JAKARTA. Keinginan Bank Mandiri membeli Bank Mutiara menggunakan obligasi rekapitalisasi menuai polemik. Sejumlah kalangan menilai, gagasan "pertukaran" ini terbentur aturan hukum dan prosesnya bakal rumit. Wakil Komisi XI DPRI RI, Harry Azhar Aziz, menyoroti dasar hukum kepemilikan obligasi rekapitalisasi oleh pihak selain bank, dalam hal ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jika Mandiri menukar dengan 99,9% saham Mutiara, artinya obligasi itu berpindah tangan ke LPS. Masalahnya, apa dasar hukum LPS memiliki obligasi tersebut? "Jika transaksi ini jadi dijalankan kami akan minta penjelasan," ujarnya, Rabu (27/7). Sekadar mengingatkan, Peraturan Pemerintah (PP) No 84 tahun 1998 tentang program rekapitalisasi perbankan menyebutkan, program rekapitalisasi adalah upaya meningkatkan permodalan bank.
Bank Mandiri sulit membeli Bank Mutiara
JAKARTA. Keinginan Bank Mandiri membeli Bank Mutiara menggunakan obligasi rekapitalisasi menuai polemik. Sejumlah kalangan menilai, gagasan "pertukaran" ini terbentur aturan hukum dan prosesnya bakal rumit. Wakil Komisi XI DPRI RI, Harry Azhar Aziz, menyoroti dasar hukum kepemilikan obligasi rekapitalisasi oleh pihak selain bank, dalam hal ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jika Mandiri menukar dengan 99,9% saham Mutiara, artinya obligasi itu berpindah tangan ke LPS. Masalahnya, apa dasar hukum LPS memiliki obligasi tersebut? "Jika transaksi ini jadi dijalankan kami akan minta penjelasan," ujarnya, Rabu (27/7). Sekadar mengingatkan, Peraturan Pemerintah (PP) No 84 tahun 1998 tentang program rekapitalisasi perbankan menyebutkan, program rekapitalisasi adalah upaya meningkatkan permodalan bank.