KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) melakukan penyertaan modal kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang diumumkan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 26 September 2024. Penyertaan modal ini sebagai dukungan terhadap inisiatif pengembangan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-The-Counter (CCP-SBNT). Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Bank Mandiri telah melakukan penyertaan modal sebanyak 2.500 saham kepada KPEI, yang berfungsi sebagai pelaksana CCP-SBNT di Indonesia. Penyertaan modal ini juga dilakukan oleh Bank Indonesia dan tujuh bank umum lainnya, dan telah efektif sejak 26 September 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU-0061216.AH.01.02 Tahun 2024 mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia.
Bank Mandiri Suntik Modal ke KPEI Untuk Pengembangan Transaksi Derivatif Suku Bunga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) melakukan penyertaan modal kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang diumumkan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 26 September 2024. Penyertaan modal ini sebagai dukungan terhadap inisiatif pengembangan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-The-Counter (CCP-SBNT). Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Bank Mandiri telah melakukan penyertaan modal sebanyak 2.500 saham kepada KPEI, yang berfungsi sebagai pelaksana CCP-SBNT di Indonesia. Penyertaan modal ini juga dilakukan oleh Bank Indonesia dan tujuh bank umum lainnya, dan telah efektif sejak 26 September 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU-0061216.AH.01.02 Tahun 2024 mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia.