JAKARTA. Mengawali awal tahun PT Bank Mandiri Tbk melakukan tindakan hukum terhadap kredit macet lewat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada salah satu debiturnya. Adalah, PT Asia Paper Mills (APM) yang diajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Langkah ini ditempuh sehubungan dengan kredit yang dikucurkan dengan total Rp 426,43 miliar tidak pernah dibayar penuh oleh APM. Kuasa hukum Bank Mandiri Tommi S. Siregar menjelaskan, pada 11 September 2013 APM langsung menerima tiga kredit sekaligus yakni, kredit investasi pertama sebesar Rp 154 miliar, kredit modal kerja Rp 133 miliar, dan kredit import general facility US$ 2,5 juta.
Bank Mandiri tagih utang Rp 426,43 M ke Asia Paper
JAKARTA. Mengawali awal tahun PT Bank Mandiri Tbk melakukan tindakan hukum terhadap kredit macet lewat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada salah satu debiturnya. Adalah, PT Asia Paper Mills (APM) yang diajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Langkah ini ditempuh sehubungan dengan kredit yang dikucurkan dengan total Rp 426,43 miliar tidak pernah dibayar penuh oleh APM. Kuasa hukum Bank Mandiri Tommi S. Siregar menjelaskan, pada 11 September 2013 APM langsung menerima tiga kredit sekaligus yakni, kredit investasi pertama sebesar Rp 154 miliar, kredit modal kerja Rp 133 miliar, dan kredit import general facility US$ 2,5 juta.