JAKARTA. PT Bank Mandiri tbk (BMRI) mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini, Kamis (14/6). Pasalnya, BLTA dinilai melanggar Perjanjian Kredit nomor KP-CRO/013/PK-KI/2009 (PK 013) yang telah ditandatangani dua belah pihak. Senior Vice President Special Asset Management Bank Mandiri Agus Sudiarto menjelaskan bahwa pada 2009 Bank Mandiri memberikan fasilitas kredit kepada BLTA sesuai dengan PK 013 namun pada Desember 2011, BLTA mengajukan permohonan pengalihan fasilitas kredit atas sisa utang sebesar Rp250 miliar kepada anak perusahaannya, PT Buana Listya Tama Tbk (BULL). Selanjutnya pada Januari 2012, BLTA secara sepihak memutuskan untuk menghentikan pembayaran atas semua kewajiban pinjaman kepada seluruh kreditur untuk sementara waktu (debt standstill).
Bank Mandiri tuntut BLTA karena wanprestasi kredit
JAKARTA. PT Bank Mandiri tbk (BMRI) mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini, Kamis (14/6). Pasalnya, BLTA dinilai melanggar Perjanjian Kredit nomor KP-CRO/013/PK-KI/2009 (PK 013) yang telah ditandatangani dua belah pihak. Senior Vice President Special Asset Management Bank Mandiri Agus Sudiarto menjelaskan bahwa pada 2009 Bank Mandiri memberikan fasilitas kredit kepada BLTA sesuai dengan PK 013 namun pada Desember 2011, BLTA mengajukan permohonan pengalihan fasilitas kredit atas sisa utang sebesar Rp250 miliar kepada anak perusahaannya, PT Buana Listya Tama Tbk (BULL). Selanjutnya pada Januari 2012, BLTA secara sepihak memutuskan untuk menghentikan pembayaran atas semua kewajiban pinjaman kepada seluruh kreditur untuk sementara waktu (debt standstill).