KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk melakukan penyesuaian status rekening tabungan dan giro dormant. Ini seiring implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025. Perubahan tersebut akan berlaku bertahap mulai 5 April 2026, termasuk penyesuaian jadwal pendebitan biaya administrasi kartu debit. Dalam pengumuman resminya kepada nasabah pada Selasa (10/2), Bank Mandiri menyebutkan bahwa klasifikasi status rekening disebut dormant. Klasifikasi ini akan berubah dari sebelumnya hanya aktif dan pasif menjadi tiga kategori, yakni aktif, tidak aktif, dan dormant. Pada ketentuan baru, rekening aktif didefinisikan sebagai rekening yang memiliki aktivitas transaksi masuk, penarikan, maupun pengecekan saldo. Sementara rekening tidak aktif adalah rekening tanpa aktivitas transaksi maupun pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari.
Bank Mandiri Ubah Status Rekening Dormant, Berlaku Mulai 5 April 2026
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk melakukan penyesuaian status rekening tabungan dan giro dormant. Ini seiring implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025. Perubahan tersebut akan berlaku bertahap mulai 5 April 2026, termasuk penyesuaian jadwal pendebitan biaya administrasi kartu debit. Dalam pengumuman resminya kepada nasabah pada Selasa (10/2), Bank Mandiri menyebutkan bahwa klasifikasi status rekening disebut dormant. Klasifikasi ini akan berubah dari sebelumnya hanya aktif dan pasif menjadi tiga kategori, yakni aktif, tidak aktif, dan dormant. Pada ketentuan baru, rekening aktif didefinisikan sebagai rekening yang memiliki aktivitas transaksi masuk, penarikan, maupun pengecekan saldo. Sementara rekening tidak aktif adalah rekening tanpa aktivitas transaksi maupun pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari.