Bank Mandiri usut malware rekening



JAKARTA. Bank Mandiri cepat bergerak mengusut tindak kejahatan perbankan dengan modus malware di Bengkulu. Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rohan Hafas menuturkan, pihaknya telah meminta rekening bank penerima aliran duit kejahatan dibekukan.

"Sudah ada perjanjian antar bank untuk membekukan hasil tindak kejahatan perbankan dunia maya di rekening bank tujuan. Meski tidak menyangkut sistem perbankan Bank Mandiri, tapi sudah menjadi tugas dari perbankan untuk melindungi nasabah," jelas Rohan kepada KONTAN, Senin (10/8).

Bank Mandiri mengusut laporan korban yang kehilangan uang sebesar Rp 49 juta. Sesaat setelah menerima laporan, Bank Mandiri langsung meminta pihak bank penerima dana penampung pelaku kejahatan malware diblokir.


Bank Mandiri sudah melakukan penyelidikan dan investigasi internal perihal kasus yang menimpa nasabah Bank Mandiri kantor cabang A. Yani, Bengkulu yang bernama Firdaus. Hasil investigasi sementara, nasabah terindikasi menjadi korban penipuan dengan modus sinkronisasi token.

Permintaan sinkronisasi token saat membuka laman internet banking bukan berasal dari Bank Mandiri tetapi dari virus yang berada di komputer milik nasabah yang digunakan untuk mencuri data, termasuk kode token. Modus pencurian dana nasabah ini adalah dengan membajak akun internet banking milik nasabah bank sehingga ketika nasabah akan menyetorkan uang ke rekening, aliran uang tersebut dibelokkan ke rekening pelaku kejahatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri