KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengimbau bank bergerak lebih cepat lagi menerapkan penerapan standar teknologi cip kartu ATM. Pasalnya bank harus mengejar tenggat waktu penerapan sesuai dalam Peraturan BI Nomor 14/2/PBI/2012 tentang National Standard Indonesian Chip Card Specification(NSICCS). Sempa Sitepu, Kepala Departemen Surveillance Sistem Keuangan BI, menjelaskan, sesuai aturan, penerapan teknologi cip di kartu debit maksimal pada tahun 2021 mendatang. Menurut Sempa, industri perbankan saat ini berusaha mempercepat implementasi teknologi cip dalam kartu debit. Pungky Purnomo Wibowo, Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) BI mengatakan, sedang berjalan program GPN yang berkaitan dengan penerapan teknologi cip. "Secara otomatis penerapan kartu cip akan lebih cepat," kata Punky. Hingga kini kalangan perbankan masih terus mengejar tenggat waktu tersebut.
Bank masih kejar target kartu cip ATM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengimbau bank bergerak lebih cepat lagi menerapkan penerapan standar teknologi cip kartu ATM. Pasalnya bank harus mengejar tenggat waktu penerapan sesuai dalam Peraturan BI Nomor 14/2/PBI/2012 tentang National Standard Indonesian Chip Card Specification(NSICCS). Sempa Sitepu, Kepala Departemen Surveillance Sistem Keuangan BI, menjelaskan, sesuai aturan, penerapan teknologi cip di kartu debit maksimal pada tahun 2021 mendatang. Menurut Sempa, industri perbankan saat ini berusaha mempercepat implementasi teknologi cip dalam kartu debit. Pungky Purnomo Wibowo, Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) BI mengatakan, sedang berjalan program GPN yang berkaitan dengan penerapan teknologi cip. "Secara otomatis penerapan kartu cip akan lebih cepat," kata Punky. Hingga kini kalangan perbankan masih terus mengejar tenggat waktu tersebut.