Bank Masih Rajin Biayai Fintech Lending, Imbal Hasil Bisa 15% Jadi Magnet Tersendiri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sumber pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending dari lender perbankan mencapai Rp 62,23 triliun pada akhir 2025. Nilai tersebut memakan porsi 64,41% terhadap outstanding pembiayaan fintech P2P lending yang mencapai Rp 96,62 triliun per akhir 2025.

Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan masih tingginya minat perbankan untuk menyalurkan pendanaan lewat fintech lending tak terlepas dari imbal hasil yang didapatkan dan biaya yang dikeluarkan.

Nailul mengatakan imbal hasil yang didapatkan perbankan untuk penyaluran pendanaan dari fintech lending terbilang cukup tinggi dibandingkan instrumen lain, seperti Surat Berharga Negara (SBN) yang terbilang hanya 6%-7% per tahun. Dia bilang perbankan bisa mendapatkan imbal hasil sekitar 9% hingga 15% per tahun dari penyaluran via fintech lending.


Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru MI, Bahana TCW Pastikan MKBD Tetap Sehat

"Kalau dilihat margin spread investasinya itu cukup tinggi bisa sebesar 15%, dibandingkan dengan SBN yang sekitar 7%. Hal itu tentu sangat menarik sekali bagi perbankan. Mereka juga tidak menyalurkan dalam jumlah kecil Rp 2 juta dalam sekali pendanaan, tentu menyalurkan dengan nilai lebih besar," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).

Di sisi lain, Nailul berpendapat perbankan juga akan terbantu dengan adanya fintech lending dalam menyalurkan pendanaan. Sebab, cost atau biaya yang dikeluarkan untuk penilaian kredit akan menjadi minim karena sudah dilakukan platform fintech lending.

"Mereka sebenarnya dari sisi cost terbantu karena tak perlu survei ke lapangan, serta pembagian risikonya juga setengah-setengah yang mungkin ditanggung juga bersama platform. Otomatis perbankan menikmati hasil penyaluran pendanaan lewat fintech lending," tuturnya.

Meski demikian, Nailul mengatakan perbankan juga memiliki kriteria khusus dalam menyalurkan pendanaan lewat fintech lending. Dengan demikian, hanya fintech lending dengan kriteria tertentu yang bisa mendapatkan pendanaan dari perbankan.

Untuk penilaian kredit, dia menyebut perbankan biasanya akan meminta data tambahan. Oleh karena itu, lender perbankan biasanya akan melihat kualitas terlebih dahulu dibandingkan kuantitas.

Seiring adanya permasalahan yang menerpa industri belakangan ini, Nailul memperkirakan hal itu bisa memengaruhi lender dalam menyalurkan pembiayaan lewat fintech lending. Dia bilang kondisi itu juga menjadi tantangan yang perlu diantisipasi platform tahun ini.

"Misalnya saja, tingkat kredit macet untuk badan usaha atau produktif itu lebih tinggi dibandingkan nonbadan usaha. Oleh karena itu, memang benar lender akan menilai quality over quantity sejauh ini," ucap Nailul.

Baca Juga: IIF Gandeng Arkora Hydro, Dorong Pembiayaan Energi Terbarukan Lewat Sukuk Hijau

Sementara itu, OJK sempat menyampaikan terus mendorong penyelenggara fintech lending untuk bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman berharap maraknya kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dapat meningkatkan akses pembiayaan fintech lending, khususnya ke sektor produktif.

Meski demikian, Agusman mengimbau kepada penyelenggara fintech lending agar tetap memperkuat prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam memberikan pembiayaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News