KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) melakukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Kamis (24/9/2026). Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham menyetujui sejumlah perubahan pada jajaran manajemen perseroan, termasuk mengangkat Drs. Da’i Bachtiar, S.H. sebagai Komisaris Bank Mayapada. Berdasarkan ringkasan risalah RUPSLB yang diumumkan perseroan pada 25 September 2026, Da’i Bachtiar sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Independen. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui pemberhentian dengan hormat dari posisi Komisaris Independen dan mengangkatnya sebagai Komisaris perseroan.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang Selain itu, pemegang saham menyetujui pemberhentian dengan hormat Peter Suwardi dari posisi Direktur Bank Mayapada. Perseroan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas kontribusi Peter Suwardi selama menjabat. Sebagai pengganti, pemegang saham menyetujui pengangkatan Handry Husein sebagai Direktur Bank Mayapada. Pemberhentian dan pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak ditutupnya RUPSLB, dengan ketentuan khusus bagi sejumlah jabatan yang masih harus memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank Mayapada menyebut pengangkatan Da’i Bachtiar sebagai Komisaris, Chialmi Dialdestoro Rosalim sebagai Wakil Direktur Utama, serta Handry Husein sebagai Direktur baru berlaku efektif setelah menjalani Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) dan memperoleh persetujuan OJK. Ketentuan tersebut mengacu pada POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan serta SEOJK Nomor 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi calon pemegang saham pengendali, calon anggota Direksi, dan calon Dewan Komisaris bank. RUPSLB Bank Mayapada digelar di Mayapada Tower 2, Jakarta, pada 24 September 2026. Rapat dihadiri oleh 23,68 miliar saham yang memiliki hak suara sah atau setara dengan 90,51% dari seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan perseroan. Dalam pengambilan keputusan, terdapat 2,25 miliar saham yang menyatakan abstain dan 24,92 juta saham menyatakan tidak setuju. Keputusan rapat kemudian diambil berdasarkan suara terbanyak.
Selain perubahan susunan manajemen, RUPSLB juga memberikan kuasa kepada Direksi Bank Mayapada untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan terkait perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk pembuatan dokumen dan pengurusan pemberitahuan serta pendaftaran kepada instansi berwenang. Dengan perubahan tersebut, susunan Dewan Komisaris Bank Mayapada menjadi:
- Komisaris Utama: Dato’ Sri Tahir
- Komisaris Independen: Kumhal Djamil
- Komisaris: Da’i Bachtiar
Sementara susunan Direksi terdiri dari:
- Direktur Utama: Hariyono Tjahjarijadi
- Wakil Direktur Utama: Chialmi Dialdestoro Rosalim
- Direktur: Rudy Mulyono
- Direktur: Yohanes Suhardi
- Direktur: Handry Husein
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News