JAKARTA. Bersama 17 bank lainnya, Bank Mayora mendapatkan izin sebagai bank pelaksana penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) & Perumahan Rakyat. Hal itu dipastikan lewat penandatanganan Kesepakatan Bersama yang dilakukan pada 22 Januari 2015. "Bank Mayora dipercaya menjadi salah satu bank pelaksana FLPP karena dinilai telah memiliki kesiapan infrastruktur, jaringan, dan sumber daya manusia yang memadai," kata Irfanto Oeij, Direktur Utama Bank Mayora, di Jakarta, Jumat (27/2). Program FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk pembelian rumah tapak (KPR Sejahtera Tapak) dan rumah susun (KPR Sejahtera Susun).
Bank Mayora ikut serta program KPR FLPP
JAKARTA. Bersama 17 bank lainnya, Bank Mayora mendapatkan izin sebagai bank pelaksana penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) & Perumahan Rakyat. Hal itu dipastikan lewat penandatanganan Kesepakatan Bersama yang dilakukan pada 22 Januari 2015. "Bank Mayora dipercaya menjadi salah satu bank pelaksana FLPP karena dinilai telah memiliki kesiapan infrastruktur, jaringan, dan sumber daya manusia yang memadai," kata Irfanto Oeij, Direktur Utama Bank Mayora, di Jakarta, Jumat (27/2). Program FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk pembelian rumah tapak (KPR Sejahtera Tapak) dan rumah susun (KPR Sejahtera Susun).