KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mega Tbk mengakui saat ini belum memenuhi ketentuan rasio likuiditas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI). Sebagai gambaran pada akhir 2017, loan to deposit ratio (LDR) Bank Mega 56,47% atau lebih rendah dari minimal batas bawah ketentuan regulator 80%. Kostaman Thayib, Direktur Utama Bank Mega bilang rasio likuiditas belum memenuhi ketentuan karena penyaluran kredit masih rendah. "Tahun ini, Bank Mega berusaha meningkatkan fungsi intermediasi dengan memacu penyaluran kredit lebih tinggi lagi," kata Kostaman dalam keterbukaan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (5/3). Meskipun demikian, Bank Mega memastikan seiring dengan proses penyaluran kredit yang dilakukan, bank tetap berprinsip pada kehati-hatian. Pada 2018, Bank Mega mengharapkan LDR bisa dijaga dilevel 60% agar fungsi intermediasi lebih optimal. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bank Mega akui likuiditas masih di bawah ketentuan BI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mega Tbk mengakui saat ini belum memenuhi ketentuan rasio likuiditas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI). Sebagai gambaran pada akhir 2017, loan to deposit ratio (LDR) Bank Mega 56,47% atau lebih rendah dari minimal batas bawah ketentuan regulator 80%. Kostaman Thayib, Direktur Utama Bank Mega bilang rasio likuiditas belum memenuhi ketentuan karena penyaluran kredit masih rendah. "Tahun ini, Bank Mega berusaha meningkatkan fungsi intermediasi dengan memacu penyaluran kredit lebih tinggi lagi," kata Kostaman dalam keterbukaan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (5/3). Meskipun demikian, Bank Mega memastikan seiring dengan proses penyaluran kredit yang dilakukan, bank tetap berprinsip pada kehati-hatian. Pada 2018, Bank Mega mengharapkan LDR bisa dijaga dilevel 60% agar fungsi intermediasi lebih optimal. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News