Bank Mega 'dicoret' dari kategori bank sistemik



KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya jumlah bank yang berpotensi sistemik alias systemic bank telah berkurang satu. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan hal ini dilakukan lantaran bank tersebut mengalami penurunan size berupa aset.

Bank tersebut antara lain PT Bank Mega Tbk. Heru mengatakan, kriteria bank sistemik antara lain pertama, dilihat dari ukuran alias besaran aset dan deposito bank tersebut. 

Kedua, kompleksitasnya atau dapat terlihat dari produk-produk keuangan yang dikeluarkan. Ketiga, interkonektivitas tiap bank dengan jasa keuangan lainnya.


OJK pun secara rutin setiap enam bulan sekali melakukan evaluasi ulang masing-masing bank yang ada di Indonesia untuk meninjau apakah terjadi perubahan dari ketiga kriteria tersebut. "Sekarang jumlahnya jadi 11, tadinya 12 bank. Bank Mega turun sizenya," kata Heru saat ditemui di Jakarta, Jumat (10/11).

Sebagai gambaran informasi saja, sampai dengan kuartal III 2017 Bank Mega mencatatkan pertumbuhan kinerja cukup signifkan. Berdasarkan laporan keuangan per September 2017, kredit perseroan tercatat naik dua digit menjadi Rp 31,66 triliun atau tumbuh 13,21% secara tahunan atau year on year (yoy).

Sementara perolehan dana pihak ketiga (DPK) mengalami peningkatan 24,84% menjadi Rp 55,86 triluun per September 2017 dibanding capaian periode yang sama tahun lalu Rp 44,75 triliun. Pun, dari sisi total aset juga meningkat dari Rp 62,16 triliun per kuartal III 2016 menjadi Rp 76,81 triliun di kuartal III tahun ini.

Dari sisi kualitas kredit pun mengalami perbaikan, tercermin dari rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) secara gross yang turun menjadi 2,88% dari 3,43% per September lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia