JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan PT Elnusa Tbk dalam perkara pembobolan dana deposito di Bank Mega. PN Jakarta Selatan memutuskan bank milik pengusaha Chairul Tanjung itu harus mengembalikan deposito milik Elnusa senilai Rp 111 miliar yang raib dari brankas Bank Mega Cabang Jababeka, Cikarang. Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Bank Mega telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mencairkan deposito milik Elnusa tanpa sepengetahuan pemiliknya. Ketua Majelis Hakim Ari Jiwantoro mengatakan, deposito Elnusa itu telah dicairkan kepada pihak lain di antaranya ke PT Discovery Indonesia dan PT Harvestindo Asset Management.
Pencairan itu dilakukan dengan cara membuat dokumen palsu yang ditandatangani atas nama Direktur Keuangan Elnusa, Santun Nainggolan dan Kepala Cabang Bank Mega cabang Jababeka, Itman Hari Basuki. Menurut majelis hakim, dokumen pencairan itu palsu karena menurut keterangan pihak Kepolisian, tanda tangan Santun dipalsukan. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan tidak bisa mempertimbangkan pembelaan Bank Mega, yang menyebutkan pencairan deposito tersebut bukan kesalahan pihak mereka karena ada putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis bersalah Santun maupun Itman. Dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung itu, Santun divonis pidana penjara delapan tahun, sedangkan Itman divonis pidana penjara selama enam tahun. Tetapi hakim berpendapat lain. "Proses hukum pidana yang telah berjalan tidak dapat menghilangkan tanggungjawab Bank Mega secara perdata," ujar Ari, kemarin. Putusan majelis hakim itu juga mempertimbangkan Peraturan Bank Indonesia dan saksi ahli dalam persidangan. Atas pertimbangan itu, majelis hakim memerintahkan Bank Mega untuk mengembalikan dana deposito milik Elnusa sebesar Rp 111 miliar ditambah bunga sebesar 6% per tahun, sejak ditetapkannya putusan hingga berkekuatan hukum tetap. Bank Mega banding Putusan ini tentu saja mengecewakan Bank Mega. Gatot Aris Munandar, Corporate Secretary Bank Mega menyatakan, putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan ini aneh. Karena putusan di PN Jakarta Selatan ini berbeda dengan Pengadilan Tipikor Bandung. Seharusnya, PN Jakarta Selatan mempertimbangkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang menyatakan para terdakwa yang di antaranya Itman dan Santun telah terbukti bersalah dan bertanggungjawab untuk mengembalikan dana tersebut. "Artinya nanti PT Elnusa Tbk akan memperoleh pengembalian dana dari para terdakwa beserta segala harta yang disita untuk negara," ujar Gatot.
Bank Mega akan segera mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan ini. Bank Mega juga berencana putusan ini ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Sebaliknya, Kuasa hukum Elnusa, Ahmad Firdaus menyambut baik putusan tersebut. "Putusan itu telah sesuai dengan dalil gugatan kami. Kami juga siap jika ada upaya banding dari lawan," ujarnya. Perkara ini bermula ketika Elnusa menempatkan sejumlah dananya dalam bentuk deposito on Call di Bank Mega pada tahun 2009. Namun, belakangan diketahui, deposito milik Elnusa ini raib. Polisi lantas menciduk beberapa orang yang bertanggungjawab dalam kasus ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Djumyati P.