JAKARTA. PT Elnusa Tbk (ELSA) mengklaim telah memenangkan kembali gugatan perdata tingkat banding terhadap PT Bank Mega Tbk (MEGA). Melalui referensi Salinan Resmi Putusan Perkara Perdata Nomor 237/Pdt/ 2012/ PT.DKI., Elnusa meminta Bank Mega untuk segera melaksanakan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata ini dalam tingkat banding. Elsa meminta Bank Mega segera melakukan pencairan dana deposito senilai Rp 111 miliar beserta bunganya sebesar 6% per tahun. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pertimbangannya yang tertuang di dalam amar putusan menyatakan, bahwa setelah mencermati keberatan-keberatan pihak Bank Mega selaku Pembanding semula Tergugat, dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 Maret 2012 Nomor: 284/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL, Pengadilan Tinggi Jakarta sependapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dan benar serta memiliki landasan hukum yang kuat.
Bank Mega harus mengembalikan dana milik Elnusa
JAKARTA. PT Elnusa Tbk (ELSA) mengklaim telah memenangkan kembali gugatan perdata tingkat banding terhadap PT Bank Mega Tbk (MEGA). Melalui referensi Salinan Resmi Putusan Perkara Perdata Nomor 237/Pdt/ 2012/ PT.DKI., Elnusa meminta Bank Mega untuk segera melaksanakan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata ini dalam tingkat banding. Elsa meminta Bank Mega segera melakukan pencairan dana deposito senilai Rp 111 miliar beserta bunganya sebesar 6% per tahun. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pertimbangannya yang tertuang di dalam amar putusan menyatakan, bahwa setelah mencermati keberatan-keberatan pihak Bank Mega selaku Pembanding semula Tergugat, dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 Maret 2012 Nomor: 284/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL, Pengadilan Tinggi Jakarta sependapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dan benar serta memiliki landasan hukum yang kuat.