Bank Mega mengklaim menjadi korban sindikat



JAKARTA. Setelah sekian lama menahan diri tidak berpolemik, Bank Mega akhirnya mulai menjawab tuduhan miring tentang bank tersebut menjadi tempat penggangsiran dana nasabah dan tempat favorit pencucian uang. Manajemen bank ini mengklaim, dalam kasus deposito Elnusa dan deposito Pemkab Batu Bara, Bank Mega menjadi korban sindikat.

Sebelumnya, manajemen Bank Mega selalu menolak berkomentar, dengan alasan aparat penegak hukum dan Bank Indonesia (BI) sudah menangani kasus ini. Mereka juga memilih diam ketika Elnusa memaparkan sejumlah bukti penting, termasuk konfirmasi audit dari Ernst and Young (E&Y) ke Itman Harry Basuki, Kepala Bank Mega Cabang Bekasi Jababeka, tentang status deposito Elnusa.

Suwartini, Direktur Manajeme Risiko dan Kepatuhan Bank Mega mengatakan, sindikat pembobol dana melibatkan orang-orang yang memiliki kewenangan memindahbukukan atau menarik dana simpanan, baik dari pihak nasabah maupun orang dalam bank. Sindikat ini penjahat lama dalam kasus pembobolan bank-bank lain.


Sindikat tersebut sangat lihai. Mereka membangun jaringan dan mempunyai cara kerja sedemikian rupa, sehingga otak sindikat lolos dari jerat hukum. "Yang dapat ditangkap, orang dalam bank dan orang yang menempatkan dana di bank," tegasnya.

Gatot Aris Munandar, Sekretaris Perusahaan Bank Mega menambahkan, setelah terungkapnya kasus pembobolan dana deposito Elnusa Rp 111 miliar, Bank Mega memeriksa terhadap transaksi mencurigakan. Hasilnya, mereka menemukan transaksi Pemkab Batu Bara yang menempatkan dana di deposit on call Rp 80 miliar. "Kami lalu melaporkan temuan ini ke BI dan Polri," ujarnya.

Buktikan di pengadilanImansyah Syamsoeddin, VP Legal Elnusa mengatakan, Bank Mega lebih baik membuktikan klaim itu di pengadilan. Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki Elnusa, Itman memiliki peran besar dalam menangani transaksi. "Dalam penempatan dana, pencairan dan perpanjangan, semua dilakukan sendiri oleh dia (Itman). Dia sendiri yang mengantarkan semua dokumen," katanya.

Ini menegaskan, tak ada pihak lain selain Itman yang berhubungan dengan Elnusa. "Konfirmasi audit dari akuntan kami, dia sendiri yang jawab dan menyatakan dana kami aman," kata Iman.

Atas dasar bukti itu, Elnusa tetap meminta Bank Mega bertanggung jawab, sebab kesalahan dan kelalaian terjadi di internal bank. "Kami pemilik dana. Semua prosedur penempatan dana kami lakukan secara benar," katanya.

Partahi Sihombing, pengacara Itman menilai, tuduhan Elnusa ngawur. Ini strategi mengkambinghitamkan kliennya. Mereka berupaya keras menimpakan kesalahan ke Itman agar Bank Mega bertanggung jawab. Padahal, akar masalah justru di internal Elnusa. "Pembobolan dilakukan nasabah sendiri, mengapa pejabat bank dibawa-bawa," katanya, Selasa (10/5). Dia juga memastikan, kliennya tidak pernah menerima konfirmasi audit dari E&Y n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ruisa Khoiriyah