JAKARTA. Bank Mega Syariah bakal menjadi pelaksana Gerakan Wakaf Uang (GWU). Setelah mendapat penunjukkan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Bank Mega Syariah akan menggelar GWU mulai akhir Mei 2009. Sebagai pelaksana GWU, Bank Mega Syariah memperoleh sedikitnya dua keuntungan. Mega Syariah tidak hanya memperoleh dana, tetapi juga mengantongi fee dari pengelolaan dana wakaf. "Nanti bank hanya menerima fee saja. Namun bank bersama BWI akan memutuskan ke mana saja duit akan diinvestasikan," ujar Ani Murdiati, Direktur Ritel Banking Bank Mega Syariah. Dana hasil GWU akan dikembangkan dalam produk investasi syariah yang aman, seperti Sertifikat Bank Indonesia Syariah. Dana wakaf juga bisa disalurkan oleh bank pelaksana GWU melalui produk pembiayaan.Thollah Hasan, Ketua Badan Pelaksana BWI menuturkan, masyarakat bisa menjadi peserta wakaf (wakif) dengan menyerahkan dana minimal Rp 1 juta. Setelah itu, "Wakif akan memperoleh sertifikat wakaf uang dari BWI," ujar Tholhah.
Bank Mega Syariah Menerima Wakaf Uang
JAKARTA. Bank Mega Syariah bakal menjadi pelaksana Gerakan Wakaf Uang (GWU). Setelah mendapat penunjukkan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Bank Mega Syariah akan menggelar GWU mulai akhir Mei 2009. Sebagai pelaksana GWU, Bank Mega Syariah memperoleh sedikitnya dua keuntungan. Mega Syariah tidak hanya memperoleh dana, tetapi juga mengantongi fee dari pengelolaan dana wakaf. "Nanti bank hanya menerima fee saja. Namun bank bersama BWI akan memutuskan ke mana saja duit akan diinvestasikan," ujar Ani Murdiati, Direktur Ritel Banking Bank Mega Syariah. Dana hasil GWU akan dikembangkan dalam produk investasi syariah yang aman, seperti Sertifikat Bank Indonesia Syariah. Dana wakaf juga bisa disalurkan oleh bank pelaksana GWU melalui produk pembiayaan.Thollah Hasan, Ketua Badan Pelaksana BWI menuturkan, masyarakat bisa menjadi peserta wakaf (wakif) dengan menyerahkan dana minimal Rp 1 juta. Setelah itu, "Wakif akan memperoleh sertifikat wakaf uang dari BWI," ujar Tholhah.