KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Likuiditas perbankan masih longgar di tengah permintaan kredit yang masih terkontraksi, imbas pandemi Covid-19. Meski begitu, perbankan masih memilih menerbitkan surat utang sebagai salah satu bentuk pendanaan di luar himpunan dana pihak ketiga (DPK). Senior Economist Samuel Sekuritas Fikri C Permana menyatakan terdapat dua alasan bagi bank dalam merilis obligasi. Pertama, bagi bank kecil hingga menengah relatif memiliki likuditas yang terbatas sehingga obligasi menjadi solusinya selain berebut DPK. Kedua, kelompok bank besar semakin gemar merilis surat utang keuangan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan alias green bond meski memiliki likuiditas yang cukup longgar. Lantaran penerbitan green bond bakal mendapatkan insentif giro wajib minimum (GWM) sehingga penyaluran kredit bisa lebih tinggi lagi. Ini sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/5/PBI/2022.
Bank Memilih Terbitkan Obligasi sebagai Opsi Pendanaan di 2022, Berikut Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Likuiditas perbankan masih longgar di tengah permintaan kredit yang masih terkontraksi, imbas pandemi Covid-19. Meski begitu, perbankan masih memilih menerbitkan surat utang sebagai salah satu bentuk pendanaan di luar himpunan dana pihak ketiga (DPK). Senior Economist Samuel Sekuritas Fikri C Permana menyatakan terdapat dua alasan bagi bank dalam merilis obligasi. Pertama, bagi bank kecil hingga menengah relatif memiliki likuditas yang terbatas sehingga obligasi menjadi solusinya selain berebut DPK. Kedua, kelompok bank besar semakin gemar merilis surat utang keuangan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan alias green bond meski memiliki likuiditas yang cukup longgar. Lantaran penerbitan green bond bakal mendapatkan insentif giro wajib minimum (GWM) sehingga penyaluran kredit bisa lebih tinggi lagi. Ini sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/5/PBI/2022.