JAKARTA. Tahun depan, pemegang kartu kredit bakal memasuki era baru. Kebiasaan menggesek kartu kredit bakal berubah. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh transaksi kartu kredit menggunakan nomor rahasia alias personal identification number (PIN) mulai 1 Januari 2015. Ida Nuryanti, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, mengatakan, implementasi enam digit PIN pada kartu kredit merupakan upaya regulator menekan praktik kecurangan (fraud). Aturan ini melengkapi penerapan teknologi cip. Temuan BI, selama ini penggandaan (skimming) merupakan kasus yang paling sering terjadi di transaksi kartu kredit. Jenis kejahatan lain yang juga acap terjadi adalah pencurian kartu dan pemalsuan tandatangan. Steve Marta, GM Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), mengungkapkan, sebanyak delapan juta pemegang kartu kredit bakal terkena imbas aturan ini. Jumlah ini setengah dari total jumlah kartu kredit beredar.
Bank memulai penerapan PIN pada kartu kredit
JAKARTA. Tahun depan, pemegang kartu kredit bakal memasuki era baru. Kebiasaan menggesek kartu kredit bakal berubah. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh transaksi kartu kredit menggunakan nomor rahasia alias personal identification number (PIN) mulai 1 Januari 2015. Ida Nuryanti, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, mengatakan, implementasi enam digit PIN pada kartu kredit merupakan upaya regulator menekan praktik kecurangan (fraud). Aturan ini melengkapi penerapan teknologi cip. Temuan BI, selama ini penggandaan (skimming) merupakan kasus yang paling sering terjadi di transaksi kartu kredit. Jenis kejahatan lain yang juga acap terjadi adalah pencurian kartu dan pemalsuan tandatangan. Steve Marta, GM Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), mengungkapkan, sebanyak delapan juta pemegang kartu kredit bakal terkena imbas aturan ini. Jumlah ini setengah dari total jumlah kartu kredit beredar.