KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah kini mewajibkan para pelaku usaha yang berdagang via platorm daring mesti mengantongi izin dan memberikan layanan yang terstandardisasi. Bagaimana dampak beleid ini ke penyaluran kredit UMKM perbankan? General Manajer Divisi Bisnis Usaha Kecil 2 PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Bambang Setyatmojo bilang langkah pemerintah tersebut sejatinya memang sejalan dengan strategi perbankan untuk meningkatkan daya saing pelaku UMKM. Baca Juga: Peredaran Produk ilegal di dunia maya jadi tantangan industri mainan terkini
Bank menakar dampak beleid lapak daring
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah kini mewajibkan para pelaku usaha yang berdagang via platorm daring mesti mengantongi izin dan memberikan layanan yang terstandardisasi. Bagaimana dampak beleid ini ke penyaluran kredit UMKM perbankan? General Manajer Divisi Bisnis Usaha Kecil 2 PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Bambang Setyatmojo bilang langkah pemerintah tersebut sejatinya memang sejalan dengan strategi perbankan untuk meningkatkan daya saing pelaku UMKM. Baca Juga: Peredaran Produk ilegal di dunia maya jadi tantangan industri mainan terkini