JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia (BI) menaikan suku bunga acuan atawa BI rate diperkirakan bakal mempengaruhi bunga deposito. Kenaikan BI rate 0,25% menjadi 6,75% biasanya berbanding lurus terhadap bunga deposito. Artinya, bunga deposito juga akan meningkat. Tapi para bankir masih menanti apakah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan turut menaikkan tingkat suku bunga penjaminan. Asal tahu saja, bunga penjaminan LPS merupakan batasan maksimal bagi perbankan memberikan imbal hasil deposito. Biasanya, perubahan BI rate akan mempengaruhi besaran bunga LPS. Seperti yang terjadi pada Agustus 2009 lalu. Saat itu merupakan terakhir kali terjadi perubahan BI rate, turun dari 6,75% menjadi 6,5%. Selang beberapa hari, LPS langsung menurunkan tingkat suku bunga penjaminan, dari 7,25% menjadi 7%, yang berlaku sampai saat ini.
Pada periode-periode sebelumnya pun demikian. Setiap pergerakan BI rate akan mempengaruhi bunga LPS dan pada akhirnya berdampak pada bunga deposito. Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo mengakui, BI rate merupakan salah satu variabel penghitung bunga deposito. Namun, ada variabel lain yang juga ikut mempengaruhi diantaranya, kondisi stabilitas makro, arus dana, tingkat inflasi, resiko dan kesehatan serta likuiditas perbankan. Oleh karena itu, ia belum memastikan apakah bunga penjaminan LPS akan mengikuti perubahan BI rate. "Tunggu rapatnya saja, Rabu pekan depan," ujar Heru, Jumat (4/2). Berefek ke bank kecil Direktur Ritel Bank Mega Kostaman Thayib mengatakan, sudah banyak deposan yang meminta kenaikan suku bunga simpanan. Alasannya, suku bunga deposito sudah lebih kecil dari inflasi. "Kalau tidak naik, dana di deposito akan tergerus inflasi," kata Kostaman. Tapi sepertinya, kenaikan deposito tersebut hanya terjadi di bank-bank kecil. Maklum, mereka masih mengandalkan bunga tinggi untuk menarik minat nasabah dan menggenjot likuiditas.