JAKARTA. Perbankan nasional mengaku harus memetakan ulang kredit UMKM yang telah mereka salurkan selama ini. Apakah sesuai definisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Bank Indonesia (BI) atau tidak. Sutirta Budiman, Chief Business Risk Officer Bank BNI, mengatakan pihaknya mampu memenuhi jumlah penyaluran kredit UMKM, seperti disyaratkan bank sentral pada tahun 2013, jika definisi UMKM seperti dianut selama ini. Seperti Anda ketahui, BI mewajibkan bank mengalirkan minimal 20% portofolio kredit ke sektor UMKM. Selama ini, BNI mendefinisikan plafon kredit mikro di bawah Rp 1 miliar, kredit kecil hingga Rp 10 miliar, dan kredit menengah sampai Rp 150 miliar.
Bank mendefinisi ulang kredit UMKM
JAKARTA. Perbankan nasional mengaku harus memetakan ulang kredit UMKM yang telah mereka salurkan selama ini. Apakah sesuai definisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Bank Indonesia (BI) atau tidak. Sutirta Budiman, Chief Business Risk Officer Bank BNI, mengatakan pihaknya mampu memenuhi jumlah penyaluran kredit UMKM, seperti disyaratkan bank sentral pada tahun 2013, jika definisi UMKM seperti dianut selama ini. Seperti Anda ketahui, BI mewajibkan bank mengalirkan minimal 20% portofolio kredit ke sektor UMKM. Selama ini, BNI mendefinisikan plafon kredit mikro di bawah Rp 1 miliar, kredit kecil hingga Rp 10 miliar, dan kredit menengah sampai Rp 150 miliar.