Bank menengah merasa sulit penuhi aturan rasio kredit UMKM 20%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa bank menengah merasa cukup sulit untuk memenuhi rasio kredit UMKM (usaha mikro kecil menengah). Sampai akhir tahun ini bank harus memenuhi aturan rasio kredit UMKM sebesar 20% dari total kredit.

Hal ini sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/12/PBI/2015 tentang pembiayaan ke sektor UMKM.

Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur Bank OCBC NISP bilang pada kuartal 1 2018, rasio kredit UMKM bank masih 16,3%. "Kami tetap fokus untuk meningkatkan pertumbuhan kredit UMKM," kata Parwati kepada kontan.co.id, Kamis (28/6).


OCBC NISP bilang untuk meningkatkan rasio kredit UMKM akan cukup menantang kedepan. Karena bank juga ingin terus mendukung pembiayaan di sektor korporasi yang masih bertumbuh.

Hal ini karena Bank OCBC NISP mencatat pertumbuhan kredit korporasi lebih pesat dibandingkan dengan yang lain. Kondisi ini seiring dengan program pemerintah tahun ini yang masih gencar di bidang infrastruktur.

Haryono Tjahjarijadi, Presiden Direktur Bank Mayapada bilang tahun ini pemenuhan rasio kredit UMKM cukup sulit. "Kendalanya adalah perebutan nasabah UMKM oleh seluruh bank baik kecil menengah maupun besar," kata Haryono kepada Kontan.co.id, Kamis (28/6).

Apalagi jumlah kredit UMKM yang diperebutkan terbatas. Karena ada juga kredit usaha rakyat (KUR) yang overlap dengan kredit mikro dan kecil.

Saat ini porsi kredit UMKM Bank Mayapada masih dibawah 20%. Bank Mayapada berusaha menggunakan jaringan pengusaha UMKM yang sudah jadi nasabah untuk meningkatkan rasionya.

Sebagai gambaran, pada akhir 2017 lalu baru 72 bank yang memenuhi aturan rasio UMKM. Sedangkan 47 bank belum memenuhi rasio minimal UMKM.

Menurut Bank Indonesia (BI) masih adanya bank yang belum memenuhi rasio kredit UMKM karena keterbatasan keahlian jaringan bank untuk menjangkau nasabah UMKM.

Jika bank masih belum bisa memenuhi rasio kredit UMKM sebesar 20% sampai akhir tahun, BI akan memberikan disinsentif berupa pengurangan jasa giro. Selain itu, bank yang belu memenuhi ketentuan juga akan mendapatkan surat teguran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Johana K.