KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa bank menengah merasa cukup sulit untuk memenuhi rasio kredit UMKM (usaha mikro kecil menengah). Sampai akhir tahun ini bank harus memenuhi aturan rasio kredit UMKM sebesar 20% dari total kredit. Hal ini sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/12/PBI/2015 tentang pembiayaan ke sektor UMKM. Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur Bank OCBC NISP bilang pada kuartal 1 2018, rasio kredit UMKM bank masih 16,3%. "Kami tetap fokus untuk meningkatkan pertumbuhan kredit UMKM," kata Parwati kepada kontan.co.id, Kamis (28/6).
Bank menengah merasa sulit penuhi aturan rasio kredit UMKM 20%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa bank menengah merasa cukup sulit untuk memenuhi rasio kredit UMKM (usaha mikro kecil menengah). Sampai akhir tahun ini bank harus memenuhi aturan rasio kredit UMKM sebesar 20% dari total kredit. Hal ini sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/12/PBI/2015 tentang pembiayaan ke sektor UMKM. Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur Bank OCBC NISP bilang pada kuartal 1 2018, rasio kredit UMKM bank masih 16,3%. "Kami tetap fokus untuk meningkatkan pertumbuhan kredit UMKM," kata Parwati kepada kontan.co.id, Kamis (28/6).