JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian serius mengatur bisnis konglomerasi perbankan. Ada tiga beleid yang akan diterbitkan OJK yang mengatur ini. Yakni, manajemen risiko, tata kelola, dan soal permodalan. OJK baru-baru ini merilis draf Peraturan OJK tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan. Dua draf beleid lainnya segera menyusul. Beleid soal permodalan konglomerasi bank rencananya akan terbit Juni 2015. "Permodalan terintegrasi akan sesuai dengan tingkat kesehatan bank," kata Gandjar Mustika, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Selasa (26/8).
Bank mengantisipasi aturan konglomerasi
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian serius mengatur bisnis konglomerasi perbankan. Ada tiga beleid yang akan diterbitkan OJK yang mengatur ini. Yakni, manajemen risiko, tata kelola, dan soal permodalan. OJK baru-baru ini merilis draf Peraturan OJK tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan. Dua draf beleid lainnya segera menyusul. Beleid soal permodalan konglomerasi bank rencananya akan terbit Juni 2015. "Permodalan terintegrasi akan sesuai dengan tingkat kesehatan bank," kata Gandjar Mustika, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Selasa (26/8).