Bank mengusulkan, plafon gadai emas naik



JAKARTA. Kelompok perbankan syariah ingin regulator memberikan pelonggaran aturan gadai emas (rahn). Pasalnya, sejumlah pembatasan menyebabkan bank syariah kalah bersaing dengan lembaga keuangan lain dalam memasarkan gadai emas.

Senior Executive Vice President Retail Banking Bank Syariah Mandiri (BSM) Niken Andonowarih menyatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan regulator untuk melonggarkan aturan gadai emas dengan meningkatkan jumlah plafon nilai gadai emas. Kami mengusulkan plafon gadai emas menjadi Rp 500 juta per nasabah, ujar Niken, belum lama ini.

Adapun yang berlaku saat ini, maksimal plafon gadai emas per nasabah berjumlah Rp 250 juta. Niken berharap, dengan kenaikan plafon gadai emas, nasabah akan lebih tertarik untuk bertransaksi di bank syariah.


Menurut Niken, regulator perlu melakukan mengevaluasi aturan pembatasan plafon gadai emas untuk merespons gejala perlambatan gadai emas di perbankan syariah karena. Belum lagi, perbankan syariah kalah bersaing dengan PT Pegadaian dan toko emas yang juga melayani gadai emas dengan nilai plafon tak terbatas.

Niken menilai, sejak tahun 2015, Pegadaian mencatat telah mengucurkan pembiayaan gadai emas hingga Rp 180 triliun. Dengan angka tersebut, perusahaan pelat merah ini telah menguasai pangsa 80%-90% pasar gadai emas karena tak diatur oleh regulator.

Tahun ini, BSM menargetkan pembiayaan gadai emas tumbuh 25% menjadi Rp 2,62 triliun, dari Rp 2,10 triliun di tahun lalu. Adapun target pendapatan komisi dari gadai emas dipatok Rp 300 miliar.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Syariah Bukopin Riyanto berpendapat, regulator perlu melakukan pelonggaran aturan gadai emas baik dari sisi jumlah plafon maupun loan to value (LTV). Atau, paling tidak, PT Pegadaian juga mendapatkan aturan yang sama di gadai emas seperti bank syariah, tandas Riyanto.

Dia mengakui, bank syariah kalah bersaing dengan PT Pegadaian maupun pegadaian lain karena nasabah memilih tempat lain yang menawarkan pembiayaan lebih tinggi. Sementara, Masih ada nasabah yang memanfaatkan gadai emas untuk investasi, ucap Riyanto.

Bukopin Syariah sendiri belum besar menyalurkan pembiayaan gadai emas, yakni di bawah Rp 5 miliar pada 2016. Tahun ini, Bukopin Syariah membidik pertumbuhan gadai 15%-20%.

Waspada spekulasi

Sedikit berbeda, Direktur Bisnis Konsumer BNI Syariah Kukuh Rahardjo menuturkan, kebijakan pembatasan plafon gadai emas Rp 250 juta per nasabah sudah tepat untuk menghindari adanya spekulan. Dia sendiri menilai belum perlu ada perubahan aturan pada pembiayaan gadai emas tersebut.

Kukuh menambahkan, batas plafon tersebut juga untuk mengingatkan nasabah bahwa tujuan penggunaan rahn bersifat sementara. Selain itu, umumnya pasar gadai adalah menengah ke bawah, sehingga batasan maksimal pembiayaan sebesar Rp 250 juta dinilai sudah pas dengan kemampuan membayar nasabah.

Kukuh menyatakan, tahun ini BNI Syariah tak punya target spesifik untuk bisnis gadai emas. Anak usaha BNI ini mencatat total pembiayaan gadai emas di bawah Rp 50 miliar pada akhir 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie