KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak cuma dari otoritas, perbankan juga melakukan relaksasi secara internal dalam merestrukturisasi kreditnya saat pandemi Covid-19. Maklum, akibat pandemi Covid-19 jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi bisa meningkat tajam. Kecepatan dan ketepatan proses restrukturisasi mutlak dibutuhkan perbankan. Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Subur Tan menjelaskan BCA misalnya melonggarkan sejumlah ketentuan restrukturisasi dalam menghadapi pandemi. “Dalam kondisi normal ada prinsip one level up, misalnya kredit disetujui oleh kepala cabang, restrukturisasi harus disetujui oleh kepala wilayah. Dalam kondisi seperti ini sulit dilakukan, jika restrukturisasi diberikan oleh pejabat pemberi kredit saja pasti sulit terkejar. Akhirnya kami mendelegasikan ke pejabat di bawah pemberi kredit,” papar Subur dalam Webinar LPPI, Kamis (18/6).
Bank merelaksasi mitigasi restrukturisasi saat pandemi Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak cuma dari otoritas, perbankan juga melakukan relaksasi secara internal dalam merestrukturisasi kreditnya saat pandemi Covid-19. Maklum, akibat pandemi Covid-19 jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi bisa meningkat tajam. Kecepatan dan ketepatan proses restrukturisasi mutlak dibutuhkan perbankan. Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Subur Tan menjelaskan BCA misalnya melonggarkan sejumlah ketentuan restrukturisasi dalam menghadapi pandemi. “Dalam kondisi normal ada prinsip one level up, misalnya kredit disetujui oleh kepala cabang, restrukturisasi harus disetujui oleh kepala wilayah. Dalam kondisi seperti ini sulit dilakukan, jika restrukturisasi diberikan oleh pejabat pemberi kredit saja pasti sulit terkejar. Akhirnya kami mendelegasikan ke pejabat di bawah pemberi kredit,” papar Subur dalam Webinar LPPI, Kamis (18/6).