Bank merelaksasi mitigasi restrukturisasi saat pandemi Covid-19



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak cuma dari otoritas, perbankan juga melakukan relaksasi secara internal dalam merestrukturisasi kreditnya saat pandemi Covid-19. Maklum, akibat pandemi Covid-19 jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi bisa meningkat tajam. Kecepatan dan ketepatan proses restrukturisasi mutlak dibutuhkan perbankan.

Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Subur Tan menjelaskan BCA misalnya melonggarkan sejumlah ketentuan restrukturisasi dalam menghadapi pandemi.

“Dalam kondisi normal ada prinsip one level up, misalnya kredit disetujui oleh kepala cabang, restrukturisasi harus disetujui oleh kepala wilayah. Dalam kondisi seperti ini sulit dilakukan, jika restrukturisasi diberikan oleh pejabat pemberi kredit saja pasti sulit terkejar. Akhirnya kami mendelegasikan ke pejabat di bawah pemberi kredit,” papar Subur dalam Webinar LPPI, Kamis (18/6).

Baca Juga: BCA terima permohonan restrukturisasi kredit sebesar Rp 92,11 triliun

Meski ada relaksasi ketentuan restrukturisasi, Subur mengaku seluruh proses tetap memperhatikan aspek kehati-hatian. Skema ini telah disetujui oleh komisaris perseroan.

Hingga akhir Mei, bank swasta terbesar di tanah air ini telah menerima pengajuan restrukturisasi dari 92.771 debitur dengan nilai kredit Rp 92,11 triliun atau setara 15,46% baki debit perseroan.

Selain relaksasi mitigasi tersebut, menurut Subur BCA juga turut mengandalkan entitas anaknya yaitu PT BCA Finance, dan PT BCA Multifinance untuk membantu proses restrukturisasi. Maklum, pemohon restrukturisasi perseroan mayoritas berasal dari segmen konsumer, terutama pada kredit pemilikan rumah (KPR), dan kredit kendaraan bermotor (KKB).

Ada 90.932 debitur konsumer dengan nilai Rp 25,69 triliun yang mengajukan restrukturisasi kredit. Kemudian 139 debitur korporasi senilai Rp 47,48 triliun, 395 debitur segmen menengah senilai Rp 16,44 triliun, dan 1.305 debitur segmen kecil senilai Rp 2,48 triliun.

Editor: Herlina Kartika Dewi