Bank Mizuho tersangkut skandal kredit Yakuza



TOKYO. Pemerintah Jepang terus konsisten membasmi sindikat mafia Yakuza. Yang terbaru, Pemerintah Jepang  melarang perbankan mengucurkan kredit ke kelompok kriminal Yakuza. Yang mengejutkan, regulator perbankan Jepang, Financial Services Agency (FSA) mengungkapkan bahwa Mizuho Financial Group Inc terlibat dalam praktik terlarang. FSA menuduh Mizuho telah mengucurkan kredit lebih dari ¥ 200 juta atau senilai sekitar US$ 2 juta.

Dalam temuan FSA, Mizuho terbukti menyalurkan sebanyak 230 pinjaman ke kelompok Yakuza sejak tahun 2010 lalu. Pasca penemuan ini, FSA mewajibkan Mizuho memperketat prosedur kepatutan dan administrasi perbankan. Hasil temuan FSA mengungkapkan, kredit yang dikucurkan Mizuho kepada Yakuza dalam bentuk kredit konsumsi, khususnya kredit kepemilikan mobil.

Meski tidak terkena denda atau sanksi, pelaku pasar menilai, temuan FSA ini berimbas negatif pada Mizuho. Asal tahu saja, Mizuo merupakan bank dengan aset terbesar kedua di Negeri Sakura. “Ini merusak reputasi Mizuho. Ini adalah peringatan yang mengejutkan," ujar Shinichiro Nakamura, Analis SMBC Nikko Securities Inc, mengutip Bloomberg.


Mizuho menolak memberikan penjelasan rinci terkait penemuan FSA. Yang pasti, Mizuho tidak menolak tuduhan tersebut. "Kami menerima imbauan FSA dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar Mizuho. Mizuho melakukan penyelidikan internal terkait temuan FSA tersebut. Mizuho berencana memberikan penalti berupa potongan gaji terkait kasus Yakuza. "Tindakan lebih detail akan dimuat pada laporan terkait penyelidikan internal yang dirilis 20 Oktober mendatang," ujar Masako Shiono, Jurubicara Mizuho.

Pasca temuan FSA, harga saham Mizuho terperosok  ke level terendah dalam tempo tiga bulan terakhir. Di perdagangan Senin (30/9) kemarin, saham Mizuho anjlok 4,05% ke level ¥ 213. “Penurunan saham ini sementara karena tidak akan berdampak signifikan ke laba bank," imbuh Nakamura.

Beberapa tahun belakangan, Pemerintah Jepang getol membasmi Yakuza dari tubuh perbankan. Yakuza dinilai melakukan praktik pencucian uang alias money laundering di tubuh perbankan negeri tersebut.

Editor: Dessy Rosalina