Bank MNC: Eksekusi aset Jaba Garmindo sesuai hukum



JAKARTA. Gugatan yang diajukan Shima Seiki Ltd (Hong Kong) dan Shima Seiki Mfg Ltd terkait aset PT Jaba Garmindo (dalam pailit) terhadap PT Bank MNC International Tbk dan PT Bank SBI Indonesia masih terus bergulir. Kali ini giliran, Bank MNC menyatakan memiliik hak atas eksekusi aset jaminan perusahaan garmen tersebut.

Tak hanya itu, Bank MNC yang diwakili kuasa hukumnya Dwi Laksono dari kantor hukum AFS Partnership meyakini proses eksekusi lelang tersebut sudah sesuai dengan prosesdur hukum yang ada. "Klien kami adalah kreditur pemegang hak jaminan kebendaan yang diakui oleh tim kurator," tulis Dwi dalam berkas jawaban yang diterima KONTAN, Senin (16/5).

Ia menjelaskan proses eksekusi sudah memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat 1 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tata caranya juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 106/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.


Dwi menuturkan pelaksanaan lelang yang telah dilakukan adalah sah dan tidak terdapat catatan keberatan yang diajukan dari pihak lain. Pasalnya, Jaba dan Djoni Gunawan telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga No. 04/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. Kedua debitur wajib menyerahkan asetnya kepada tim kurator sejak 22 April 2015.

Lalu, terkait dengan penetapan insolvensi dari hakim pengawas, Bank MNC juga memiliki hak untuk mengeksekusi objek jaminan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan. Adapun, aset yang menjadi jaminan yakni dua paket mesin rajut sejumlah masing-masing 50 unit.

Dalam jawabannya juga, Dwi mengajukan eksepsi. Dimana dalam eksepsi tersebut, menurut dia Pengadilan Negeri tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa perkara ini. Sebab, Bank MNC merupakan kreditur separatis yang telah diakui oleh tim kurator dalam proses kepailitan Jaba. Sehingga Pengadilan Niaga lah yang berwenang memeriksa perkara ini.

Sekadar mengingatkan perkara dengan No. Dalam perkara No. 365/PDT.G/2015/PN JKT.PST, Shima Seiki Ltd (Hong Kong) dan Shima Seiki Mfg Ltd mengajukan gugatan untuk membatalkan dan menarik kembali mesin produksi Jaba yang telah dilelang. Adapun, perkara didaftarkan sejak 18 Agustus 2015.

Kuasa hukum para penggugat Daniel Alfredo juga menyeret PT Bank SBI Indonesia, KPKNL Serpong, dan Tim Kurator Jaba selaku tergugat. Adapun, Sumitomo Mitsui Finance And Leasing Ltd (Hong Kong) dan Sumitomo Mitsui Finance And Leasing Co Ltd menjadi turut tergugat.

Para tergugat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum atas lelang yang dilaksanakan. Para penggugat meminta Sertifikat Jaminan Fidusia dan Risalah Lelang batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum.

Dalam petitumnya, Bank MNC mengklaim sebagai pemilik 115 mesin rajut datar terkomputerisasi, sedangkan Bank SBI adalah pemilik sah dari 49 unit mesin rajut datar Jacquard terkomputerisasi sistem ganda.?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto