JAKARTA. Gugatan yang diajukan Shima Seiki Ltd (Hong Kong) dan Shima Seiki Mfg Ltd terkait aset PT Jaba Garmindo (dalam pailit) terhadap PT Bank MNC International Tbk dan PT Bank SBI Indonesia masih terus bergulir. Kali ini giliran, Bank MNC menyatakan memiliik hak atas eksekusi aset jaminan perusahaan garmen tersebut. Tak hanya itu, Bank MNC yang diwakili kuasa hukumnya Dwi Laksono dari kantor hukum AFS Partnership meyakini proses eksekusi lelang tersebut sudah sesuai dengan prosesdur hukum yang ada. "Klien kami adalah kreditur pemegang hak jaminan kebendaan yang diakui oleh tim kurator," tulis Dwi dalam berkas jawaban yang diterima KONTAN, Senin (16/5). Ia menjelaskan proses eksekusi sudah memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat 1 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tata caranya juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 106/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Bank MNC: Eksekusi aset Jaba Garmindo sesuai hukum
JAKARTA. Gugatan yang diajukan Shima Seiki Ltd (Hong Kong) dan Shima Seiki Mfg Ltd terkait aset PT Jaba Garmindo (dalam pailit) terhadap PT Bank MNC International Tbk dan PT Bank SBI Indonesia masih terus bergulir. Kali ini giliran, Bank MNC menyatakan memiliik hak atas eksekusi aset jaminan perusahaan garmen tersebut. Tak hanya itu, Bank MNC yang diwakili kuasa hukumnya Dwi Laksono dari kantor hukum AFS Partnership meyakini proses eksekusi lelang tersebut sudah sesuai dengan prosesdur hukum yang ada. "Klien kami adalah kreditur pemegang hak jaminan kebendaan yang diakui oleh tim kurator," tulis Dwi dalam berkas jawaban yang diterima KONTAN, Senin (16/5). Ia menjelaskan proses eksekusi sudah memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat 1 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tata caranya juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 106/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.