KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rudi Sihombing, kuasa Hukum PT Bank MNC Internasional dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menyayangkan pemberian kembali perpanjangan waktu PKPU bagi Intan Baruprana. Hal tersebut dikatakan Rudi lantaran proses PKPU Intan Baruprana yang berlarut-larut. Dalam rapat kreditur pada Kamis (15/3) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sendiri, diputuskan pemberian perpanjangan waktu PKPU bagi Intan Baruprana selama 60 hari ke depan.
Meski demikian, Rudi yang hadir dalam rapat kreditur tersebut mengaku tak bisa berbuat banyak, lantaran mayoritas kreditur yang hadir dalam rapat menyetujui perpanjangan waktu PKPU. "Kita bukan kreditur besar, porsi tagihan kami kecil jadi tak begitu berpengaruh," katanya seusai rapat. Selain soal waktu, proposal perdamaian yang disodorkan Intan Baruprana pun dinilai Rudi tak mumpuni lantaran, dalam usulannya jangka waktu pelunasan utang yang terlalu lama yaitu 15 tahun. Rudi menjelaskannya, Bank MNC Internasional sebenarnya ingin langsung bisa mengeksekusi aset yang dijaminkan oleh Intan Baruprana atas utangnya terhadap MNC Internasional. "Opsi dari kami, jadi kami mengambil aset kami yg sudah dijaminkan, kemudian sisa utang baru diikutkan dengan mekanisme di proposal dengan jangka waktu 15 tahun," jelasnya. Oleh karenanya ia sendiri pada dasarnya lebih memilih agenda voting yamg kemungkinan besar dinilainya akan mempailitkan Intan Baruprana. Rudi menambahkan, aset yang dijaminkan oleh Intan Baruprana sendiri berupa invoice pembelian alat-alat berat dari nasabah Intan Baruprana. Sekadar informasi, Bank MNC Internasional Tbk sendiri jadi dalah satu kreditur separatis (dengan jaminan) bersama 9 kreditur separatis lainnya. Sementara nilai piutangnya senilai Rp 60 miliar. Sementara dari catatan KONTAN, kreditur separatis pemilik tagihan terbesar adalah , BNI sekitar Rp 492 miliar, Bank Muamalat sekitar Rp 271 miliar, dan Eximbank sekitar Rp 145 miliar. Sedangkan secara total, tagihan Intan Baruparana mencapai Rp 1,73 triliun yang berasal dari 10 kreditur separatis dengan total tagihan Rp 1,33 triliun dan 42 kreditur konkuren dengan total tagihan senilai Rp 400 miliar.
Sementara dari proposal perdamaian kepada kreditur separatis tersebut berisikan bahwa utang Intan Baruprana akan diselesaikan dengan skema; tahun ke-1 sampai ke-5 cicilan jumlah hutang 1% per tahun dibayarkan setiap bulannya. Sedangkan untuk tahun ke-6 sampai ke-10 cicilan jumlah hutang dibayarkan 2% per tahun yang dibayarkan setiap bulan. Untuk tahun ke-11 sampai 15, cicilan jumlah hutang dibayarkan 3% per tahun dibayarkan setiap bulan. Kemudian pada akhir tahun ke-15, sisa hutang separatis yang belum dibayar, seluruhnya akan dilunasi. Untuk bunga penyelesaian, mereka menawarkan 4% per tahun dari pokok total jumlah hutang separatis yang dibayarkan pada tahun berjalan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia