Bank Muamalat Beri Keringanan Penyelesaian Pembiayaan Nasabah Lewat PKPA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mengumumkan pemberian keringanan penyelesaian pembiayaan kepada nasabah. 

Bank syariah pertama di Indonesia ini memberikan solusi dan keringanan atas penyelesaian pembiayaan nasabah melalui crash program yaitu pemberian diskon/insentif atas pelunasan pembiayaan dipercepat. 

"Program ini dimulai dari tanggal 2 Februari 2022 sampai dengan tanggal 2 Maret 2022 dan dapat diikuti oleh seluruh nasabah Bank Muamalat. Namun nasabah harus memenuhi tiga persyaratan," mengutip pengumuman Bank Muamalat di media massa pada Rabu (2/2).


Baca Juga: Akan Dapat Suntikan Modal Lewat Rights Issue, Bank-Bank Ini Siapkan Agenda Ekspansi

Pertama, nasabah yang dimaksud merupakan yang termasuk dalam Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Aset (PKPA). Kedua, Nilai kewajiban nasabah Bank Muamalat lebih kecil atau sama dengan Rp 5 miliar Ketiga, pelunasan kredit dengan diskon (insentif) dan jangka waktu tertentu satu bulan

Bagi nasabah Bank Muamalat yang memenuhi persyaratan tersebut dan ingin memanfaatkan kesempatan ini dapat menghubungi cabang pembukaan rekening pembiayaan Bank Muamalat, SalaMuamalat di nomor WA 0812-8065-1800 atau mengirimkan email ke alamat swo@bankmuamalat.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .