Bank Muamalat Catat Transaksi Sertifikasi Halal Online Naik 49,1% per Juni 2026



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat, peningkatan yang signifikan pada pembayaran biaya sertifikasi halal secara daring. Hal ini seiring kewajiban sertifikasi halal produk untuk perlindungan konsumen dan kemudahan bagi produsen produk. 

Hingga Juni 2026, volume transaksi pembayaran sertifikasi halal secara online melalui Bank Muamalat ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tumbuh 30,9% year-on-year (yoy). Dari sisi jumlah transaksi, kenaikannya bahkan mencapai 49,1% yoy.

Direktur Bank Muamalat Ricky Rikardo Mulyadi mengatakan, kemudahan bagi pelaku usaha ini sejalan dengan upaya Bank Muamalat dalam mendukung perkembangan industri halal di Tanah Air. Sertifikasi halal perlu dihubungkan dengan transaksi halal, sehingga ekonomi syariah akan mendapatkan momentum pertumbuhan yang berkelanjutan.


Baca Juga: Standard Chartered Luncurkan Layanan Pembayaran Digital untuk Korporasi

“Kemajuan digital di Tanah Air menjadi keunggulan bagi industri keuangan syariah. Dengan pendekatan digital, sertifikasi halal produk diharapkan dapat dikembangkan sebagai gerbang transaksi, mulai dari pembayaran, pembiayaan hingga pengelolaan dana syariah secara terintegrasi,” ungkap Ricky dalam siaran pers, Rabu (15/7/2026).

Oleh karena itu, bank pertama murni syariah di Indonesia ini terus meningkatkan kapabilitas infrastruktur digitalnya agar dapat terintegrasi dengan ekosistem halal secara online.

Dengan perkembangan halal lifestyle yang pesat saat ini, integrasi keuangan syariah dengan ekosistem halal semestinya dikelola secara serius dan saling mendukung.

"Potensi ekonomi ekosistem halal sangat besar. Dengan integrasi kuat antara sertifikasi halal, sistem keuangan syariah, dan digitalisasi diharapkan mampu mengonversi ekonomi halal menjadi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," kata Ricky.

Untuk mendorong terciptanya ekosistem halal yang kokoh tidak cukup dengan membangun sinergi antar lembaga saja. Dibutuhkan peningkatan literasi dan pemahaman masyarakat terhadap industri halal dimana Bank Muamalat akan terus terlibat aktif dalam inisiatif strategis ini.

Baca Juga: Jasindo Waspadai Sejumlah Faktor yang Bisa Pengaruhi Kinerja Asuransi Properti

Pelaku usaha dapat membayar biaya sertifikasi halal ke BPJPH menggunakan aplikasi mobile banking Muamalat DIN. Setelah login Muamalat DIN, klik 'Beli/Bayar' dan pilih 'Pembayaran BPJPH'.

Setelah itu, masukkan nomor virtual account dengan format 8778 dilanjutkan 12 digit kode bayar lalu selesaikan transaksi dengan memasukkan TIN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News