Bank Muamalat Fasilitasi Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat Platform Digital



KONTAN.CO.ID - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meluncurkan layanan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui internet banking korporasi Muamalat Digital Integrated Access (MADINA) dan aplikasi mobile banking Muamalat Digital Islamic Network (DIN). Untuk kategori Penerima Upah (PU) dapat menggunakan MADINA, sedangkan kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menggunakan Muamalat DIN. Fasilitas ini adalah bentuk kemudahan yang diberikan kepada pekerja migran khususnya di Malaysia.

Seremoni peluncuran fitur pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal elektronik bank antara Bank Muamalat dan BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan pada Rabu, 28 Desember 2022 di Muamalat Tower, Jakarta Selatan. Bank Muamalat diwakili oleh Chief Wholesale Banking Officer Irvan Y. Noor dan BPJS Ketenagakerjaan diwakili oleh Direktur Keuangan Asep Rahmat Suwandha.

Irvan mengatakan, kerja sama ini dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah terkait perlindungan tenaga kerja Indonesia, khususnya pekerja migran di Malaysia, untuk memenuhi kewajibannya dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran iuran menjadi lebih mudah karena opsi pembayarannya lebih beragam.


“Bank Muamalat merupakan satu-satunya bank syariah Tanah Air yang memiliki kantor cabang penuh di Malaysia, tepatnya di Kuala Lumpur. Sedangkan kita tahu bahwa Malaysia merupakan salah satu negara yang menjadi tempat saudara-saudara kita para pekerja migran mengadu nasib. Kemitraan ini akan memudahkan mereka untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui kantor cabang maupun via kanal elektronik Bank Muamalat,” ujarnya.   Sebelumnya, Bank Muamalat telah mengimplementasikan layanan penerimaan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui counter teller sejak tahun 2019, kemudian dilanjutkan dengan implementasi layanan penerimaan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui internet banking korporasi dan mobile banking.

Cara Pembayaran Iuran

Bagi nasabah korporasi Bank Muamalat pengguna MADINA, cara pembayarannya adalah sebagai berikut: Pertama, peserta login lalu pilih menu Pembayaran dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, pilih tipe kepesertaan dan masukkan kode billing dengan nomor virtual account beserta nominal atau nomor Electronic Payment System (EPS) sesuai yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga, konfirmasi pembayaran dan setujui transaksi.

Adapun bagi pengguna Muamalat DIN tahapan pembayarannya adalah sebagai berikut: Pertama, peserta melakukan login lalu pilih menu Bayar & Isi Ulang. Kedua, pilih jenis pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga, pilih tipe kepesertaan dan masukkan NIK untuk kepesertaan Bukan Penerima Upah atau kode billing untuk kepesertaan Pekerja Migran Indonesia. Keempat, konfirmasi pembayaran dengan TIN Muamalat DIN.

“Dengan peningkatan layanan ini kami berharap akan semakin memudahkan nasabah Bank Muamalat baik korporasi maupun individu, termasuk pekerja migran khususnya di Malaysia untuk memenuhi kewajibannya. Sekaligus juga dapat membantu meningkatkan penerimaan iuran atau penghimpunan dana bagi BPJS Ketenagakerjaan dari peserta existing maupun peserta baru,” imbuh Irvan.

Tentang PT Bank Muamalat Indonesia Tbk

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merupakan pionir perbankan syariah di Indonesia, didirikan pada 1 November 1991 yang digagas oleh MUI, ICMI, serta beberapa pengusaha muslim yang kemudian mendapat dukungan dari Pemerintah Indonesia.

Sejak beroperasi pada 1 Mei 1992, perseroan terus berinovasi dengan menghasilkan program dan layanan unggulan. Kartu Shar-E Gold Debit Bank Muamalat menjadi kartu chip bank syariah pertama di Indonesia yang dapat digunakan untuk bertransaksi bebas biaya, pada jutaan merchant di seluruh dunia. Bank Muamalat juga meluncurkan kampanye #AyoHijrah yang mengajak masyarakat hidup berkah dengan menggunakan layanan keuangan yang sesuai dengan syariat.

Per tanggal 15 dan 16 November 2021 Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat setelah menerima hibah saham dari Islamic Development Bank (IsDB) dan SEDCO Group. Dengan demikian, total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 82,7%. Selain BPKH saham Bank Muamalat juga dimiliki oleh IsDB sebesar 2% dan pemegang saham lainnya dengan porsi sebesar 15,3%.

Baca Juga: Bank Muamalat Fasilitasi Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Lewat Platform Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti