Bank Muamalat Raih Penghargaan Sebagai Penyedia Layanan Pembayaran Zakat Terbaik



KONTAN.CO.ID - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meraih penghargaan sebagai Bank Penyedia Layanan Pembayaran Zakat Terbaik dalam ajang Baznas Award 2023.

Direktur Bank Muamalat Karno mengatakan, sebagai pionir bank syariah di Tanah Air, Bank Muamalat memiliki komitmen yang tinggi untuk menyediakan sarana pembayaran zakat yang mudah, aman, dan efisien bagi masyarakat melalui inovasi digital yang berkelanjutan.   ”Kami merasa sangat terhormat menerima penghargaan ini. Ini adalah bukti nyata bahwa Bank Muamalat telah berhasil memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berzakat dengan cara yang modern dan inovatif," ujarnya.   Karno menambahkan bahwa melalui aplikasi Muamalat DIN, masyarakat dapat dengan mudah dan nyaman beramal. Tidak hanya membayar zakat, tetapi juga amalan lainnya seperti infak, sedekah, dan wakaf lewat fitur Ziswaf di Muamalat DIN. Selain itu, pembayaran zakat juga dapat dilakukan melalui mesin ATM Bank Muamalat yang tersebar di berbagai wilayah Tanah Air.   Sebelumnya, pada Maret tahun lalu Bank Muamalat telah menjalin kerja sama dengan Baznas terkait layanan kemudahan berzakat melalui penggunaan produk dan jasa layanan perbankan untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak dan sedekah (ZIS).   Dengan kerja sama ini, Bank Muamalat memfasilitasi Baznas melalui infrastruktur yang dimiliki oleh Bank Muamalat. Sebaliknya, Bank Muamalat berharap dapat menjadi bank pilihan para muzakki Baznas yang ingin melakukan pembayaran zakat.   Sebagai informasi, Baznas Award adalah penghargaan yang diberikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mengapresiasi lembaga atau perusahaan yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan industri zakat dan filantropi di Indonesia. Penghargaan ini mencakup berbagai kategori, termasuk bank penyedia layanan pembayaran zakat terbaik.

Tentang PT Bank Muamalat Indonesia Tbk


PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merupakan pionir perbankan syariah di Indonesia, didirikan pada 1 November 1991 yang digagas oleh MUI, ICMI, serta beberapa pengusaha muslim yang kemudian mendapat dukungan dari Pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Bank Muamalat Pacu Kontribusi Fee Based Income

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti