Bank Muamalat Resmi Ditunjuk Sebagai Bank Kustodian Syariah



KONTAN.CO.ID - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk resmi menjadi bank kustodian setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai bank kustodian, bank pertama murni syariah di Indonesia ini akan melayani kebutuhan kustodian para nasabah institusi dan individual, baik lokal ataupun asing. 

Direktur Bank Muamalat Karno mengatakan pasar modal Indonesia menyimpan potensi yang sangat besar. Oleh sebab itu, Bank Muamalat memiliki peran untuk mendukung dan memberikan kontribusi bagi perkembangan industri pasar modal, khususnya efek syariah. Apalagi, peluangnya terbuka lebar untuk dapat bersaing dengan efek konvensional.

“Hadirnya Bank Muamalat sebagai bank kustodian syariah memberikan pilihan alternatif bagi nasabah yang ingin bertransaksi di pasar modal. Dengan pengalaman, kualitas produk, serta layanan yang dimiliki Bank Muamalat, kami berharap dapat membantu mengembangkan efek syariah di dalam negeri,” kata Karno.


Keputusan Bank Muamalat menjadi bank kustodian tertuang pada Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-50/PM.02/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Dengan demikian, Bank Muamalat resmi menjadi bank kustodian berbasis syariah kedua di Indonesia.

Dengan disahkan sebagai bank kustodian, Bank Muamalat kini siap melayani transaksi investor pasar modal  yang berkaitan dengan efek syariah seperti saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah. Selain itu, pionir bank syariah di Tanah Air ini juga akan menjalankan pencatatan, penyelesaian, dan penyimpanan efek syariah, administrasi fund, pelaporan serta layanan lainnya sesuai kebutuhan investor.

Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat berharap dengan bergabungnya Bank Muamalat sebagai Bank Kustodian ke-27 dapat menambah potensi pertumbuhan pasar modal syariah, baik dari sisi jumlah investor maupun transaksinya. Hal ini juga terlihat dari pertumbuhan kapitalisasi saham syariah yang tercatat pada data PT Bursa Efek Indonesia (BEI) per akhir Oktober 2024 yang telah mencapai Rp7,26 triliun, atau sebesar 57,2% dari total kapitalisasi pasar modal Indonesia, yang senilai Rp12,3 triliun.

Jumlah investor syariah di pasar modal yang tercermin pada data Single Identification Number (SID) di KSEI sampai dengan Oktober 2024 mencapai 2,91 juta investor. Angka tersebut terdiri dari komposisi 1,28 juta investor reksa dana syariah, 1,81 juta investor saham syariah, 234 ribu investor sukuk, serta 2 ribu investor surat berharga syariah negara (SBSN).

Samsul menyampaikan, “Bergabungnya Bank Muamalat sebagai pemegang rekening KSEI dapat menjadi kolaborasi positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan infrastruktur pasar modal untuk investor syariah. Dengan resmi bergabungnya Bank Muamalat sebagai pemegang rekening KSEI, kami yakin bahwa kerja sama ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi pasar modal Indonesia,” ucap Samsul.

Pertumbuhan investor syariah di pasar modal Indonesia tercatat meningkat sangat signifikan, dengan pertumbuhan 268% selama lima tahun terakhir. Berdasarkan data yang diperoleh dari Anggota Bursa Sharia Online Trading System (AB-SOTS), jumlah investor syariah di pasar modal telah mencapai 164 ribu investor per akhir Oktober 2024, meningkat dari sebelumnya 44 ribu investor pada 2018.

Karno menambahkan, dengan menjadi bank kustodian syariah, Bank Muamalat semakin meningkatkan layanan sekaligus menambah deretan produk bagi nasabah. Hal tersebut diharapkan akan mempermudah nasabah karena berbagai transaksi bisa dilakukan melalui satu pintu. Selain itu, Bank Muamalat juga akan membuka peluang untuk meningkatkan cross selling produk yang ada. Diharapkan, hal tersebut dapat menggenjot angka fee based income perseroan.

“Dalam waktu dekat, kami juga siap menjalin kerja sama dengan perusahaan manajer investasi untuk pengelolaan reksa dana dan dana investasi lainnya. Tak lupa, kami akan meningkatkan dan mengoptimalkan layanan wealth manangement Bank Muamalat untuk menarik minat para nasabah,” pungkas Karno.

Tentang PT Bank Muamalat Indonesia Tbk

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merupakan pionir perbankan syariah di Indonesia, didirikan pada 1 November 1991 yang digagas oleh MUI, ICMI, serta beberapa pengusaha muslim yang kemudian mendapat dukungan dari Pemerintah Indonesia.

Sejak beroperasi pada 1 Mei 1992, perseroan terus berinovasi dengan menghasilkan program dan layanan unggulan. Kartu Shar-E Gold Debit Bank Muamalat menjadi kartu chip bank syariah pertama di Indonesia yang dapat digunakan untuk bertransaksi bebas biaya, pada jutaan merchant di seluruh dunia. Bank Muamalat juga meluncurkan kampanye #AyoHijrah yang mengajak masyarakat hidup berkah dengan menggunakan layanan keuangan yang sesuai dengan syariat.

Per tanggal 15 dan 16 November 2021 Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat setelah menerima hibah saham dari Islamic Development Bank (IsDB) dan SEDCO Group. Dengan demikian, total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 82,65%. Selain BPKH, saham Bank Muamalat juga dimiliki oleh IsDB sebesar 2,04% dan pemegang saham lainnya dengan porsi sebesar 15,31%.

Baca Juga: Perkuat Segmen Pendidikan, Bank Muamalat Jalin Kerja Sama dengan Universitas Terbuka

Selanjutnya: Presiden Prabowo Bertemu Presiden Macron di KTT G20 Brasil

Menarik Dibaca: Seperti Apa Ciri-Ciri Diabetes pada Wanita? Yuk, Ketahui Selengkapnya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti