KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dalam meningkatkan layanan kepada nasabah, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memperoleh izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan yang pertama di industri perbankan syariah di Indonesia. Direktur Bank Muamalat, Karno mengatakan, dengan izin ini Bank Muamalat dapat melayani untuk menyimpan dana transaksi jual beli emas fisik secara digital yang diperdagangkan oleh pedagang emas fisik digital yang telah terdaftar dan memperoleh izin dari Bappebti. Sebagai bank syariah yang mengantongi izin ini, pembeli maupun pedagang emas fisik secara digital punya opsi yang lebih beragam dan sesuai preferensi dalam bertransaksi. Apabila ingin difasilitasi oleh bank syariah, sebab selama ini belum ada yang melakukannya. Adapun, pengelolaan margin menjadi lebih efisien, optimal, dan sesuai prinsip syariah dari hulu ke hilir.
Bank Muamalat Resmi Jadi Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dalam meningkatkan layanan kepada nasabah, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memperoleh izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan yang pertama di industri perbankan syariah di Indonesia. Direktur Bank Muamalat, Karno mengatakan, dengan izin ini Bank Muamalat dapat melayani untuk menyimpan dana transaksi jual beli emas fisik secara digital yang diperdagangkan oleh pedagang emas fisik digital yang telah terdaftar dan memperoleh izin dari Bappebti. Sebagai bank syariah yang mengantongi izin ini, pembeli maupun pedagang emas fisik secara digital punya opsi yang lebih beragam dan sesuai preferensi dalam bertransaksi. Apabila ingin difasilitasi oleh bank syariah, sebab selama ini belum ada yang melakukannya. Adapun, pengelolaan margin menjadi lebih efisien, optimal, dan sesuai prinsip syariah dari hulu ke hilir.