Bank Muamalat tunggu keputusan IBF



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mengatakan ada potensi piutang tidak tertagih senilai Rp 300 miliar atas medium term notes (MTN) PT Intan Baruprana Finance (IBF). Tidak hanya itu, dalam laporan keuangan yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), IBF juga memiliki tanggungan berupa kredit kepada PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, PT Maybank Syariah Indonesia dan PT Bank Syariah Mandiri. Adapun, seluruh pinjaman kepada bank tersebut berpotensi tidak dapat terlunasi. Pasalnya, merujuk pada berita yang dimuat Kontan.co.id sebelumnya, IBF mengakui bahwa pihaknya mengalami kesulitan keuangan. Atas hal itu, salah satu krediturnya yakni PT Karya Duta Kreasindo memohonkan agar IBF melakukan PKPU, terkait klaim tagihan sebesar Rp 5,48 miliar. Menanggapi hal tersebut, Bank Muamalat sebagai salah satu debitur memilih untuk belum berkomentar banyak terkait kasus tersebut. Direktur Bisnis Korporasi Bank Muamalat Indra Sugiarto mengatakan pihaknya masih akan menantikan keputusan yang ditentukan dari pihak debitur.

"Sementara ini, kami masih menunggu usulan dari IBF," ujarnya kepada KONTAN, Senin (9/10).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina