JAKARTA. Akhirnya bank dapat menikmati setetes kesegaran dana dari program pengampunan pajak atau tax amnesty. Dua bank papan atas yaitu PT Bank Mandiri Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mulai menampung dana tax amnesty berupa dana tebusan dan dana repatriasi dari wajib pajak. Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan, setidaknya ada sekitar 500 orang mendeklarasikan diri untuk melakukan pengampunan pajak. Dari sisi dana, Mandiri mencatat dana tebusan dari tax amnesty sebesar Rp 500 miliar, dan dana repatriasi dari tax amnesty senilai Rp 5 triliun. “Untuk dana repatriasi ini ada yang masuk ke deposito dan giro,” kata Kartika, Selasa (9/8). Bank Mandiri belum dapat memprediksi dana repatriasi yang akan masuk seberapa besar, namun perusahaan akan menyiapkan berbagai produk untuk penempatan dana repatirasi dari para wajib pajak. Misalnya, Mandiri akan menerbitkan obligasi dan Negotiable Certificate Deposito (NCD) untuk produk investasi dengan kewajiban penempatan dana selama tiga tahun.
Bank mulai kelola dana repatriasi tax amnesty
JAKARTA. Akhirnya bank dapat menikmati setetes kesegaran dana dari program pengampunan pajak atau tax amnesty. Dua bank papan atas yaitu PT Bank Mandiri Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mulai menampung dana tax amnesty berupa dana tebusan dan dana repatriasi dari wajib pajak. Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan, setidaknya ada sekitar 500 orang mendeklarasikan diri untuk melakukan pengampunan pajak. Dari sisi dana, Mandiri mencatat dana tebusan dari tax amnesty sebesar Rp 500 miliar, dan dana repatriasi dari tax amnesty senilai Rp 5 triliun. “Untuk dana repatriasi ini ada yang masuk ke deposito dan giro,” kata Kartika, Selasa (9/8). Bank Mandiri belum dapat memprediksi dana repatriasi yang akan masuk seberapa besar, namun perusahaan akan menyiapkan berbagai produk untuk penempatan dana repatirasi dari para wajib pajak. Misalnya, Mandiri akan menerbitkan obligasi dan Negotiable Certificate Deposito (NCD) untuk produk investasi dengan kewajiban penempatan dana selama tiga tahun.