JAKARTA. Bankir mulai sibuk menghitung daya tahan likuiditas bank saat menghadapi krisis. Aksi ini sesuai dengan titah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan bank melaporkan rasio likuditas baru yakni liqudity coverage ratio (LCR). Gandjar Mustika, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK menilai, bank besar bakal bisa memenuhi aturan OJK soal LCR. "Kalau ada yang kurang, kami akan minta bank memperkuat modal dan likuiditas, ujar dia, Senin (6/10). Kendati begitu, OJK bakal menunggu hasil stress test dari masing-masing bank agar bisa mendapatkan data lebih sahih. OJK meminta bank menyerahkan laporan data LCR mulai awal tahun nanti, menggunakan data per Desember 2014. "OJK belum memiliki kajian soal data LCR bank. OJK akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk melihat penempatan dana bank," jelas Gandjar. OJK sendiri telah mengirimkan kerangka dan panduan ketentuan LCR dalam Basel III kepada Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV dan BUKU III serta seluruh Kantor Cabang Bank Asing (KCBA). Gandjar menambahkan, OJK meminta bank mulai menghitung rasio ketahanan likuiditas LCR sejak awal tahun depan agar implementasi kewajiban di akhir tahun 2015 bisa meringankan perbankan. Tujuannya, jika hasil uji coba LCR belum memenuhi ketentuan, bank bisa langsung melakukan perbaikan.
Bank mulai menghitung ketahanan likuiditas
JAKARTA. Bankir mulai sibuk menghitung daya tahan likuiditas bank saat menghadapi krisis. Aksi ini sesuai dengan titah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan bank melaporkan rasio likuditas baru yakni liqudity coverage ratio (LCR). Gandjar Mustika, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK menilai, bank besar bakal bisa memenuhi aturan OJK soal LCR. "Kalau ada yang kurang, kami akan minta bank memperkuat modal dan likuiditas, ujar dia, Senin (6/10). Kendati begitu, OJK bakal menunggu hasil stress test dari masing-masing bank agar bisa mendapatkan data lebih sahih. OJK meminta bank menyerahkan laporan data LCR mulai awal tahun nanti, menggunakan data per Desember 2014. "OJK belum memiliki kajian soal data LCR bank. OJK akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk melihat penempatan dana bank," jelas Gandjar. OJK sendiri telah mengirimkan kerangka dan panduan ketentuan LCR dalam Basel III kepada Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV dan BUKU III serta seluruh Kantor Cabang Bank Asing (KCBA). Gandjar menambahkan, OJK meminta bank mulai menghitung rasio ketahanan likuiditas LCR sejak awal tahun depan agar implementasi kewajiban di akhir tahun 2015 bisa meringankan perbankan. Tujuannya, jika hasil uji coba LCR belum memenuhi ketentuan, bank bisa langsung melakukan perbaikan.