JAKARTA.Sengketa antara Bank Mutiara Tbk dengan WestLB AG cabang Londong terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah sebelumnya WestLB AG yang telah mengajukan bukti untuk mempertegas adanya kesalahan transfer uang tunai sebesar US$26 juta, kini giliran Bank Mutiara yang mengajukan bukti yang membantah bahwa tidak ada kekeliruan transfer uang tunai. Umi Alfiah, Kuasa Hukum Bank Mutiara mengungkapkan, pihaknya mengajukan 8 dokumen sebagai bukti bahwa tidak ada kesalahan transfer dana tersebut. "Kita mengajukan 8 bukti yang intiya tidak ada kesalahan transfer dan memang seharusnya dibayarkan secara tunai," kata Umi, akhir pekan lalu.
Sayang, Umi enggan menyebutkan secara detil dokumen-dokumen apa saja yang telah disampaikan ke majelis hakim yang diketuai Jupriyadi itu. Namun yang Bank Mutiara tetap bersikukuh bahwa klaim dari WestLB Ag adalah sesuatu yang mengada-ada. Pada persidangan sebelumnya, WestLB AG mengajukan 18 bukti yang menyatakan benar telah terjadi salah transfer. Ada pun bukti yang disampaikan yakni sertifikat deposito, risk supplement, surat konfirmasi dari Citibank cabang Hong Kong. Ada juga bukti em-mail korespodensi dengan Bank Mutiara yang meminta agar dana sebesr US$26 juta segera dikembalikan. Rencananya, dalam persidangan selanjutnya, Rabu (25/8) dua pekan ke depan, baik WestLB dan Bank Mutiara sama-sama bakal mengajukan saksi untuk dimintai keterangannya di muka persidangan. "Kami minta waktu dua pekan untuk mengajukan saksi," kata Perry Cornelius, kuasa hukum WestLB AG.