JAKARTA.Sengketa antara Bank Mutiara Tbk dengan WestLB AG cabang Londong terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah sebelumnya WestLB AG yang telah mengajukan bukti untuk mempertegas adanya kesalahan transfer uang tunai sebesar US$26 juta, kini giliran Bank Mutiara yang mengajukan bukti yang membantah bahwa tidak ada kekeliruan transfer uang tunai. Umi Alfiah, Kuasa Hukum Bank Mutiara mengungkapkan, pihaknya mengajukan 8 dokumen sebagai bukti bahwa tidak ada kesalahan transfer dana tersebut. "Kita mengajukan 8 bukti yang intiya tidak ada kesalahan transfer dan memang seharusnya dibayarkan secara tunai," kata Umi, akhir pekan lalu.
Bank Mutiara ajukan 8 bukti tidak ada salah tranfer
JAKARTA.Sengketa antara Bank Mutiara Tbk dengan WestLB AG cabang Londong terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah sebelumnya WestLB AG yang telah mengajukan bukti untuk mempertegas adanya kesalahan transfer uang tunai sebesar US$26 juta, kini giliran Bank Mutiara yang mengajukan bukti yang membantah bahwa tidak ada kekeliruan transfer uang tunai. Umi Alfiah, Kuasa Hukum Bank Mutiara mengungkapkan, pihaknya mengajukan 8 dokumen sebagai bukti bahwa tidak ada kesalahan transfer dana tersebut. "Kita mengajukan 8 bukti yang intiya tidak ada kesalahan transfer dan memang seharusnya dibayarkan secara tunai," kata Umi, akhir pekan lalu.