JAKARTA. Tak hanya digugat dan terancam harus membayar para investor Antaboga, Bank Mutiara ternyata juga menghadapi gugatan dari tiga orang karyawannya. Kasus ini telah selesai dalam mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Pusat. Dalam putusan atau anjurannya, Disnaker Jakarta Pusat memerintahkan eks Bank Century ini harus membayar hak tiga karyawannya sebesar Rp 360 juta. Ketiga karyawan itu adalah Jap Tjioe Pin, bekas Kepala Cabang Bank Mutiara Hayam Wuruk; Juliani Hakim, bekas Kepala Cabang Bank Mutiara Tanah Abang, dan Susanna Tjoa, asisten eksekutif Bank. Ketiga karyawan yang memiliki masa kerja di atas 10 tahun ini telah mengundurkan diri, namun haknya sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) belum dibayar oleh Bank Mutiara. Hak karyawan yang mengundurkan sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama antara Bank Mutiara dengan Serikat Pekerja Bank Mutiara diantaranya menerima empat bulan gaji, mendapatkan penghargaan atas masa kerja dan uang pisah. Ketiga hak minimal ini belum diterima oleh ketiga karyawan sehingga mereka mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja.
Bank Mutiara digugat tiga karyawannya
JAKARTA. Tak hanya digugat dan terancam harus membayar para investor Antaboga, Bank Mutiara ternyata juga menghadapi gugatan dari tiga orang karyawannya. Kasus ini telah selesai dalam mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Pusat. Dalam putusan atau anjurannya, Disnaker Jakarta Pusat memerintahkan eks Bank Century ini harus membayar hak tiga karyawannya sebesar Rp 360 juta. Ketiga karyawan itu adalah Jap Tjioe Pin, bekas Kepala Cabang Bank Mutiara Hayam Wuruk; Juliani Hakim, bekas Kepala Cabang Bank Mutiara Tanah Abang, dan Susanna Tjoa, asisten eksekutif Bank. Ketiga karyawan yang memiliki masa kerja di atas 10 tahun ini telah mengundurkan diri, namun haknya sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) belum dibayar oleh Bank Mutiara. Hak karyawan yang mengundurkan sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama antara Bank Mutiara dengan Serikat Pekerja Bank Mutiara diantaranya menerima empat bulan gaji, mendapatkan penghargaan atas masa kerja dan uang pisah. Ketiga hak minimal ini belum diterima oleh ketiga karyawan sehingga mereka mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja.