Bank Mutiara harus bayar nasabah Antaboga



JAKARTA. Bank tidak boleh mengabaikan para nasabahnya. Itu sinyal yang dilontarkan Mahkamah Agung (MA) saat memenangkan gugatan para nasabah eks Bank Century cabang Solo.

MA menolak kasasi Bank Mutiara, nama baru mendiang Bank Century. Putusan MA tersebut menguatkan dua keputusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Surakarta dan

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Alhasil, bank yang mendapat bailout Rp 6,7 triliun dari pemerintah ini wajib mengembalikan dana milik 27 nasabah yang membeli reksadana racikan Antaboga Delta Sekuritas di Bank Century cabang Solo.


Dalam putusan kasasinya, Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir Mappong, menyatakan, Bank Mutiara telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, hakim memerintahkan Bank Mutiara mengembalikan uang pembelian reksadana Antaboga sebesar Rp 35,4 miliar, serta ganti rugi senilai Rp 5,6 miliar kepada 27 nasabahnya yang berada di Solo.

Gayus Lumbuun, Juru Bicara MA, enggan mengomentari putusan kasasi ini. Namun, ia membenarkan memang ada putusan kasasi dalam kasus gugatan nasabah di Solo. Putusan ini diambil oleh hakim pada 19 April 2012.

Direktur Kepatuhan Bank Mutiara Erwin Prasetyo mengaku sudah mengetahui putusan kasasi yang memenangkan nasabah Bank Century itu. Sayang, ia belum mau berkomentar. "Sampai sekarang kami belum terima salinan putusannya," kilahnya. Oleh karena itu, Bank Mutiara belum memutuskan, apakah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atau tidak atas putusan kasasi ini.

Di Yogya juga menang

Sekretaris Perusahaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Samsu Adi Nugroho menyatakan, belum menerima salinan putusan MA. LPS dan Bank Mutiara akan berkoordinasi untuk menganalisis putusan itu, guna menentukan langkah selanjutnya.

LPS saat ini menjadi pemilik 99,99% saham Bank Mutiara setelah bank ini mendapat talangan dari pemerintah. "Kami akan mempelajari isi putusannya, baru menentukan langkah selanjutnya," ujarnya.

Anton Ziput, Koordinator Nasabah eks Bank Century, mengatakan, putusan MA itu telah memenuhi rasa keadilan. Dari awal memang Bank Mutiara ingin lepas tangan dari kewajiban mengganti kerugian nasabah yang membeli reksadana Antaboga melalui Bank Century. Makanya, "Kami berharap Bank Mutiara segera melaksanakan putusan tersebut," kata Ziput.

Sejatinya, menurut Ziput, putusan seperti ini tidak hanya dimenangkan nasabah eks Bank Century cabang Solo. Ada juga putusan serupa yang dimenangkan nasabah eks

Bank Century cabang Yogyakarta. Bahkan, putusan kasasi atas gugatan nasabah Bank Century di Yogyakarta sudah berkekuatan hukum tetap. Sebab waktu pengajuan PK sudah kadaluwarsa.

Dengan begitu, seharusnya Bank Mutiara beritikad baik membayar seluruh kerugian nasabah. "Putusan kasasi ini menjadi landasan. Jumlah nasabah tinggal didata dan ada pembayaran," ujar Ziput.

Moral ceritanya, putusan MA ini menegaskan, bank harus bertanggung terhadap produk investasi yang dijual kepada nasabah, walau bukan produk buatannya. Bank harus selektif memilih produk yang dipasarkannya agar tak merugikan nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri