Bank Mutiara jangan dipaksa dijual murah



JAKARTA. Kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendratta menyayangkan jika Bank Mutiara dipaksakan bisa terjual pada tahun ini. Sebab Bank Mutiara sesungguhnya Bank yang bagus namun seolah dipaksakan dijual dengan harga murah."Bank ini memiliki total aset cukup besar, lebih besar dari tawaran pembelian terhadap Bank Mutiara. Kalau dipaksakan harus dijual dengan harga terbaik pada tahun ini, seolah ada pihak yang menangguk untung," kata Mahendradatta dalam wawancara khusus dengan KONTAN di Jakarta, belum lama ini.Manuver yang dilakukan ialah berusaha menghambat proses divestasi Bank Mutiara. Bahkan ia menduga, secara serempak 5 debitur kakap menghentikan pembayaran angsuran kredit merupakan manuver yang harus diwaspadai. "Sebab dimasa lalu, sejak zaman adanya BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), nafsu pemilik lama untuk memiliki kembali selalu ada," ujar Mahendradatta.Oleh sebab itu, Mahendradatta menyarankan agar proses divestasi Bank Mutiara sebaiknya ditunda. Jika pembenahan Bank Mutiara usai dilakukan, maka Bank Mutiara bisa dijual dengan harga lebih baik. "Makanya saya mendukung Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajukan judicial review UU LPS yang mengharuskan Bank mutiara dijual pada tahun ini," pungkas Mahendradatta.Berdasarkan laporan keuangan di akhir Kuartal I tahun ini, total aset Bank Mutiara mencapai Rp 13,39 triliun. Lebih besar dari nilai penyertaan modal sementara (PMS) yang digelontorkan LPS pada Bank Mutiara sebesar Rp 6,7 triliun dan Rp 1,24 triliun. Sesuai aturan saat ini, tahun ini LPS dimungkinkan menjual Bank Mutiara dibawah nilai PMS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia