JAKARTA. Kuasa hukum PT Bank Mutiara Tbk, Mahendradatta, Senin siang ini (23/9) menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahendradatta mengaku, kedatangannya itu untuk berkonsultasi dengan pimpinan KPK mengenai adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan Bank Mutiara (nama baru Bank Century) membayar dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebesar Rp 41 miliar. "Kami ingin konsultasi kalau saja ini diteruskan Bank Century membayar atau dipaksa membayar kepada investor Antaboga. Padahal, sesuai UU Perbankan itu tidak ada celah. Apakah bisa dikatakan korupsi?" kata Mahendradatta saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Senin (23/9). Kedatangannya tersebut langsung diterima oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja bersama juru bicara KPK Johan Budi.
Bank Mutiara konsultasi ke KPK soal Antaboga
JAKARTA. Kuasa hukum PT Bank Mutiara Tbk, Mahendradatta, Senin siang ini (23/9) menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahendradatta mengaku, kedatangannya itu untuk berkonsultasi dengan pimpinan KPK mengenai adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan Bank Mutiara (nama baru Bank Century) membayar dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebesar Rp 41 miliar. "Kami ingin konsultasi kalau saja ini diteruskan Bank Century membayar atau dipaksa membayar kepada investor Antaboga. Padahal, sesuai UU Perbankan itu tidak ada celah. Apakah bisa dikatakan korupsi?" kata Mahendradatta saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Senin (23/9). Kedatangannya tersebut langsung diterima oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja bersama juru bicara KPK Johan Budi.