Bank Mutiara pertimbangkan pengajuan PK



JAKARTA. PT Bank Mutiara Tbk mengaku belum akan melakukan tindakan hukum apapun sampai menerima salinan putusan terkait dimenangkannya gugatan para nasabah eks Bank Century cabang Solo oleh Mahkamah Agung (MA)."Kami menunggu dulu karena tidak tahu isi putusannya kata perkata. Selama ini, kami tahu dari pemberitaan media," ujar Direktur Utama Bank Mutiara Maryono, Rabu (27/6).Ia menuturkan, ada tiga pertimbangan Bank Mutiara terkait penetapan langkah lanjutan atas putusan MA tersebut. Pertama, Bank Mutiara adalah bank yang taat hukum. Kedua, Bank Mutiara adalah milik pemerintah sehingga aset yang ada juga merupakan aset permerintah. Ketiga, reksadana racikan Antaboga Delta Sekuritas tidak tercatat sebagai produk bank Mutiara."Dengan tiga pertimbangan tadi, kami belum bisa bertindak apapun. Kalau sudah diterima, akan kami pelajari dan akan lakukan upaya lebih lanjut berupa Peninjauan Kembali (PK)," papar Maryono.Seperti telah diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi Bank Mutiara (eks Bank Century). Bank Mutiara dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, hakim memerintahkan Bank Mutiara mengembalikan uang pembelian reksadana Antaboga sebesar Rp 35,4 miliar, serta ganti rugi senilai Rp 5,6 miliar kepada 27 nasabahnya yang berada di Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie